Sumut Terkini
Kejar-kejaran, Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu Lintas Negara yang Akan Dikirim ke Medan
Barang bukti sabu-sabu seberat 50 kilogram diduga berasal dari negara Malaysia diamankan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, dan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu antar lintas negara.
Barang bukti sabu-sabu seberat 50 kilogram diduga berasal dari negara Malaysia diamankan.
Dalam penangkapan ini Polisi sempat kejar-kejaran dengan para kurir narkoba yang mengendarai mobil.
Namun upaya para kurir kabur berhasil dicegat, sebelumnya melaju semakin jauh.
Polisi, yang sudah membuntuti langsung menghentikan laju kendaraannya.
Satu mobil Polisi mendahului kendaraan kurir, dan mencegatnya.
Begitu juga kendaraan Polisi yang dibelakang, tidak memberi celah mobil kurir melarikan diri.
Alhasil, tabrakan tak terelakkan yang mengakibatkan mobil yang ditumpangi personel dan kurir rusak.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, dalam penangkapan ini ada 3 kurir yang ditangkap.
Ketiganya ialah Ketiganya ialah SB alias Incek Asrul (28), dan RS (63) warga Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.
Kemudian, IR (28), warga Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Tersangka SB, dan RS sebagai orang yang menjemput narkoba di tengah laut, lalu dibawa ke perairan di Labuhanbatu.
"Total tersangka yang diamankan ada 3, dengan barang bukti 50 kilogram,"kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Rabu (29/4/2026).
Kombes Andy memaparkan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan pada 25 Maret lalu.
Karena mendapat informasi adanya sabu akan masuk ke wilayah Sumatera Utara melalui kapal, pihaknya langsung bergerak pada 23 April, dan menangkap kurir pada Sabtu 25 April kemarin.
Upaya penangkapan hampir gagal karena pelaku mendeteksi pergerakan Polisi, sehingga yang awalnya akan berlabuh ke perairan Labuhanbatu, berpindah tempat ke Kecamatan Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Selanjutnya ke arah Rokan Hilir, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku, beserta 50 kilogram sabu-sabu.
Pengakuan tersangka, sabu diduga akan dikirim ke Kota Medan.
Namun tersangka belum ngaku akan diserahkan kepada siapa, karena masih menunggu arahan dari pengendali.
Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta sekali antar, namun baru menerima Rp 1,9 juta.
"Ini adalah pengembangan kasus sebelumnya, di Asahan.
(Cr25/Tribun-medan.com)
| Terdakwa Korupsi DJKA Yakin Uang Rp 3,5 Milliar Diterima Ketua Hipmi Akbar Buchari |
|
|---|
| Kasus Koperasi Swadharma Siantar, Pakar Hukum: Harus Dilihat Secara Utuh dan Berkeadilan |
|
|---|
| Komisi A DPRD Toba Konsultasi Terkait SP4N Lapor ke Diskominfo Medan |
|
|---|
| Sopir Travel Nyambi Kurir, Polda Sumut Cegat Innova Bermuatan 150 Kg Ganja di Jalur Siantar-Parapat |
|
|---|
| Hadiri Rakernas NPC Indonesia, NPC Sumut Siapkan Pembinaan dan Regenerasi Atlet |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Barang-haram-tersebut-akan-dikirim-ke-Kota-Medan.jpg)