Dukung Penanggulangan TBC & Sekolah Gratis, Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Harmonisasi 2 Ranpergub

Kegiatan ini melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, antara lain Biro Hukum, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan

Editor: Muhammad Tazli
IST
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui pelaksanaan fasilitasi harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub), Selasa (21/04/2026), di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Semangat menghadirkan produk hukum daerah yang harmonis dan berkualitas terus diwujudkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui pelaksanaan fasilitasi harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub), Selasa (21/04/2026), di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut.

Dua Ranpergub yang dibahas meliputi Ranpergub tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026–2029 serta Ranpergub tentang Pengelolaan Dana Bantuan Program Unggulan Bersekolah Gratis pada SMA, SMK, dan SLB Negeri.

Kegiatan ini melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, antara lain Biro Hukum, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta perangkat daerah terkait, bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut.

Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, yang menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan daerah guna mencegah terjadinya disharmoni regulasi serta memastikan kebijakan daerah selaras dengan kebijakan nasional.

Baca juga: Bahlil Sebut Temukan Harta Karun Baru di Kutai Kaltim, Ungkap Cadangan Gas Super Besar

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara turut menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan dan berharap hasil pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga implementatif dalam mendukung program pembangunan daerah.

Dalam pembahasan, Tim Perancang memberikan masukan teknis dan substantif terhadap kedua Ranpergub. Pada Ranpergub tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis, disampaikan perlunya penyempurnaan konsideran, dasar hukum, serta kejelasan norma dan mekanisme pendanaan agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pada Ranpergub tentang Pengelolaan Dana Bantuan Program Bersekolah Gratis, dilakukan penyesuaian pada teknik penyusunan, konsistensi istilah, pengaturan nominal dalam lampiran, serta penegasan ketentuan teknis agar tidak menimbulkan multitafsir.

Seluruh hasil pembahasan disepakati sebagai bahan penyempurnaan Ranpergub, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved