Sumut Terkini
Bank Pelat Merah Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
Adapun berdasarkan perkembangan penyidikan pihak kepolisian jumlah dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Salah satu bank pelat merah menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, sesuai dengan hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Adapun berdasarkan perkembangan penyidikan pihak kepolisian jumlah dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance, Munadi Herlambang mengatakan, pihaknya memahami dan turut merasakan kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara.
Perseroan juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini dan berkomitmen
menyelesaikan pengembalian dana nasabah berdasarkan perkembangan proses hukum.
"Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi kami dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Munadi.
Proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak, sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian yang transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian, perlindungan, serta landasan hukum yang jelas bagi seluruh pihak.
Lebih lanjut Munadi menegaskan, sejak awal terungkapnya kasus ini pada Februari 2026, pihak bank secara aktif melakukan langkah-langkah penyelesaian, termasuk menyerahkan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah.
"Sejak awal, kami tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Munadi juga menegaskan kasus ini terungkap dari hasil pengawasan internal perseroan dan langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Adapun produk yang digunakan oleh pelaku bukan merupakan produk resmi dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan.
Peristiwa ini merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.
Dia juga memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi bank pelat merah tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa ini.
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding, Rian Eriana Kaslan menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat sebagai langkah preventif terhadap potensi kejahatan serupa.
Masyarakat diharapkan menghindari penawaran yang tidak sesuai dengan praktik perbankan pada umumnya, seperti iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar maupun transaksi di luar mekanisme resmi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi," ujar Rian.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan keabsahan produk dan pihak yang menawarkan sebelum melakukan transaksi, serta mengedepankan kehati-hatian dalam setiap aktivitas keuangan.
“Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi, maupun mendatangi kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan," tambahnya.
Pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga penyelesaian tuntas, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Dengan dukungan proses hukum yang berjalan dan penyelesaian yang dilakukan secara terukur, optimistis seluruh proses dapat berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak.
(cr26/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Penyesuaian Harga LPG Non-Subsidi di Sumut, Bright Gas 5,5 Kg Kini Rp111 Ribu |
|
|---|
| Harga Bright Gas Naik, Pertamina Sumbagut Pastikan Harga LPG Subsidi 3 Kg Tetap Normal |
|
|---|
| Dua Saksi Ahli sebut Kasus Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land Bukan Korupsi |
|
|---|
| Balik dari Jakarta Langsung Temui Masyarakat yang Tanyakan Bantuan Banjir, Ondim: Saya Sedih |
|
|---|
| Bolos Kerja, Pegawai Bank di Medan Terekam CCTV Ngamar Bareng Rekan Kerja ke Berastagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Seratusan-umat-dari-Gereja-Katolik-Paroki-Santo-Fransiskus-Asisi-Aek-Nabara.jpg)