Sumut Terkini

Dua Saksi Ahli sebut Kasus Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land Bukan Korupsi

la juga menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Sidang lanjutan kasus penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan kembali menghadirkan dua saksi ahli, Senin (20/4/2026). 

"Mengenai kerugian negara, harusnya menggunakan kelembagaan negara. Har BPK yang bisa melakukan audit keuangan. Jika ada pihak atau konsultan akur publik yang akan melakukan tanpa adanya kewenangan, tidak bisa. Kecuali dilaku atas nama BPK," ujarnya.

Dian menambahkan bahwa audit kerugian negara harus dilakukan secara akurat.

"Apakah audit hanya berdasarkan BAP. Tentu tidak bisa karena harus dilakukan tanggapan untuk meminta keterangan pihak yang bersangkutan. Jadi, ada tahapan meyakinkan adanya kerugian negara. Kalau yang melakukan audit tidak memiliki kapasitas, tidak memiliki kewenangan, dan tidak akurat, harusnya batal demi hukum," katanya.

Menurut Dian, perkara ini tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Misal, adanya kewajiban penyerahan lahan sebanyak 20 persen. Itu harus ada ketetapan tindak lanjut agar kemudian bisa dilakukan penyerahan bila hal itu. merupakan kewajiban," ujarnya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan. korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024. Para terdakwa diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan negara.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 


 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved