Sumut Terkini
OTT di Kominfo Tebingtinggi, Diduga Keponakan Wali Kota Minta Fee dari Proyek Jaringan Internet
Polda Sumut Sumut menyampaikan perkembangan kasus dugaan suap di Dinas Komunikasi dan Informatika, Kota Tebingtinggi.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut Sumut menyampaikan perkembangan kasus dugaan suap di Dinas Komunikasi dan Informatika, Kota Tebingtinggi.
Dalam kasus ini ada dua orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Nur Erdian Ritonga, ASN di Diskominfo, dan Heny Afrianti, dari PT Whiz Digital Berjaya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, tersangka Heny berperan sebagai pemberi suap, dan Nur Erdian sebagai penerima.
"Penyidikan telah menetapkan 2 orang tersangka, serta penahananan Nur Erdian pekerjaan pegawai negeri sipil, yang berperan menerima suap dan Heny Afrianti, karyawan swasta yang berperan dalam memberi suap,"kata Kombes Ferry Walintukan, Senin (20/4/2026).
*Kronologis Polda Sumut OTT di Kominfo Tebingtinggi*
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membeberkan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) di Kominfo Tebingtinggi.
Ia mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui ke Polda Sumut, adanya dugaan suap pada 24 Februari 2026.
Adapun suap mengenai proyek jaringan internet senilai Rp 840 juta tahun anggaran 2026 antara pihak PT Whiz Digital Berjaya, ke Dinas Komunikasi dan Informatika.
Kemudian Polisi melakukan rangkaian penyelidikan, dan pada Selasa 14 April kemarin melakukan penyelidikan.
Disini, personel Tipikor sudah mendapat informasi akan adanya penyerahan uang tahap kedua senilai Rp 25 juta di rumah makan Cabe Ijo, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Ketika tersangka Heny Afrianti menyerahkan amplop berisikan uang senilai Rp 25 juta ke tersangka Nur Erdian, langsung ditangkap.
Ferry menyebut, uang Rp 25 juta ini diduga merupakan setoran tahap kedua, karena sebelumnya senilai Rp 150 juta diduga sudah diserahkan ke tersangka Nur Erdian.
Adapun total fee yang diduga diminta tersangka Nur Erdian sebanyak 20 persen, dari total proyek senilai Rp 840 juta.
"penyedia di arahkan agar memberikan biaya sukses fee senilai 20 persen dari nilai total Rp 840 juta, yakni sebesar Rp 175 juta," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Senin (20/4/2026).
Dalam kasus ini penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Nur Erdian Ritonga, ASN di Diskominfo Kota Tebingtinggi, dan pihak swasta PT Whiz Digital Berjaya, bernama Heny Afrianti.
Sedangkan untuk Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ghazali Rahman, dan pejabat lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka
Usai penangkapan, pada Kamis 16 April, penyidik menggeledah kantor Diskominfo Kota Tebingtinggi, dilanjutkan keesokan harinya geledah kantor PT Whiz Digital Berjaya.
Dari kedua tempat ini Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
"Penyidik telah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, serta surat-surat pemberitahuan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan kepada keluarga tersangka."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Peserta MTQ Deli Serdang Harus Wakili Kecamatannya Sendiri, Camat Gontar: Tempat Kami Perang Bintang |
|
|---|
| Pemkab Taput Pastikan Warga Segera Huni Huntap, Pemulihan Pascabencana Masuki Tahap Akhir |
|
|---|
| Putusan PK MA: Pemprov Sumut dan Pemko Siantar, Wajib Bayar Rp 40,7 Miliar Untuk Lahan SMA 5 |
|
|---|
| Imigrasi Sumut Gelar Pelatihan Menembak untuk Perkuat Profesionalisme ASN |
|
|---|
| HUT ke-155 Kota Siantar, Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo Ditutup Total Pukul 14.00 hingga 18.00 WIB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-gedung-Direktorat-Reserse-Kriminal-Khusus-Polda-Sumut_ott-Kominfo-Tebingtinggi_.jpg)