Sumut Terkini
Peserta MTQ Deli Serdang Harus Wakili Kecamatannya Sendiri, Camat Gontar: Tempat Kami Perang Bintang
Hal ini juga sudah diinstruksikan kepada pihak Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Deli Serdang untuk dijalankan.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Pemkab Deli Serdang tahun ini merubah syarat untuk menjadi peserta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten.
Beda dari tahun-tahun sebelumnya tahun ini peserta yang ikut harus benar-benar mewakili Kecamatannya masing-masing atau sesuai domisili.
Contoh untuk warga Kecamatan Lubuk Pakam harus mewakili Kecamatan Lubuk Pakam bukan dari Kecamatan lain.
Informasi yang dihimpun kebijakan ini dibuat atas keinginan dan kemauan Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan. Bupati tidak mau kalau peserta yang ikut bukan mewakili Kecamatannya sendiri.
Hal ini juga sudah diinstruksikan kepada pihak Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Deli Serdang untuk dijalankan.
"Iya harus seperti itu sekarang (peserta harus mewakili Kecamatannya sendiri). Artinya ini kesepakatan kita dengan Pemkab," ujar Ketua LPTQ Deli Serdang, Khairul Anwar, Senin (20/4/2026).
Informasi lain yang didapatkan kepesertaan MTQ di Kabupaten Deli Serdang sudah beberapa kali diatur ketentuannya.
Dahulunya pernah juga peserta yang ikut berasal dari Kabupaten Kota lain dan saat pelaksanaan mengaku-ngaku warga dari Kecamatan yang ada di Kabupaten Deli Serdang.
Istilah ini dikenal dengan sebutan pemain cabutan atau transfer pemain.
Setelah hal itu, regulasi kembali lagi diatur dimana yang diperbolehkan menjadi peserta adalah asli warga Kabupaten Deli Serdang.
Namun demikian pada saat pelaksanaan mereka bisa ikut mewakili kecamatan-kecamatan lain mesti bukan berasal dari Kecamatan tersebut.
Karena hal ini membuat saat hari pelaksanaan masing-masing Kecamatan bisa banyak pesertanya meskipun di Kecamatan tersebut minim pembinaan.
Karena aturan baru ini kegiatan MTQ di Kabupaten Deli Serdang pun dimundurkan pelaksanaannya.
Sempat ada wacana kalau kegiatan mau dilaksanakan pada 22 April di Kecamatan Beringin.
Hingga kini belum diketahui kapan pastinya kegiatan MTQ tingkat Kabupaten akan dilaksanakan.
| Putusan PK MA: Pemprov Sumut dan Pemko Siantar, Wajib Bayar Rp 40,7 Miliar Untuk Lahan SMA 5 |
|
|---|
| Imigrasi Sumut Gelar Pelatihan Menembak untuk Perkuat Profesionalisme ASN |
|
|---|
| HUT ke-155 Kota Siantar, Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo Ditutup Total Pukul 14.00 hingga 18.00 WIB |
|
|---|
| Pelajar SMP di Batangtoru Meninggal setelah Tersambar Petir, Sempat Mandi Hujan |
|
|---|
| Peringati Hari Buruh, Pemprov Sumut Bakal Gelar May Day Fair, Sediakan Berbagai Doorprize |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/JUARA-Bupati-Deli-Serdang-berfoto-dengan-salah.jpg)