Sumut Terkini

OTT di Kominfo Tebingtinggi, Diduga Keponakan Wali Kota Minta Fee dari Proyek Jaringan Internet

Polda Sumut Sumut menyampaikan perkembangan kasus dugaan suap di Dinas Komunikasi dan Informatika, Kota Tebingtinggi.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
MAPOLDA SUMUT - Suasana gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, beberapa waktu lalu. Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan ASN Kominfo Tebingtinggi dan 1 orang lainnya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut Sumut menyampaikan perkembangan kasus dugaan suap di Dinas Komunikasi dan Informatika, Kota Tebingtinggi.

Dalam kasus ini ada dua orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Nur Erdian Ritonga, ASN di Diskominfo, dan Heny Afrianti, dari PT Whiz Digital Berjaya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, tersangka Heny berperan sebagai pemberi suap, dan Nur Erdian sebagai penerima.

"Penyidikan telah menetapkan 2 orang tersangka, serta penahananan Nur Erdian pekerjaan pegawai negeri sipil, yang berperan menerima suap dan Heny Afrianti, karyawan swasta yang berperan dalam memberi suap,"kata Kombes Ferry Walintukan, Senin (20/4/2026).

*Kronologis Polda Sumut OTT di Kominfo Tebingtinggi*

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membeberkan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) di Kominfo Tebingtinggi.

Ia mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui ke Polda Sumut, adanya dugaan suap pada 24 Februari 2026.

Adapun suap mengenai proyek jaringan internet senilai Rp 840 juta tahun anggaran 2026 antara pihak PT Whiz Digital Berjaya, ke Dinas Komunikasi dan Informatika.

Kemudian Polisi melakukan rangkaian penyelidikan, dan pada Selasa 14 April kemarin melakukan penyelidikan.

Disini, personel Tipikor sudah mendapat informasi akan adanya penyerahan uang tahap kedua senilai Rp 25 juta di rumah makan Cabe Ijo, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Ketika tersangka Heny Afrianti menyerahkan amplop berisikan uang senilai Rp 25 juta ke tersangka Nur Erdian, langsung ditangkap.

Ferry menyebut, uang Rp 25 juta ini diduga merupakan setoran tahap kedua, karena sebelumnya senilai Rp 150 juta diduga sudah diserahkan ke tersangka Nur Erdian.

Adapun total fee yang diduga diminta tersangka Nur Erdian sebanyak 20 persen, dari total proyek senilai Rp 840 juta.

"penyedia di arahkan agar memberikan biaya sukses fee senilai 20 persen dari nilai total Rp 840 juta, yakni sebesar Rp 175 juta," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Senin (20/4/2026).

Dalam kasus ini penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Nur Erdian Ritonga, ASN di Diskominfo Kota Tebingtinggi, dan pihak swasta PT Whiz Digital Berjaya, bernama Heny Afrianti.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved