Sumut Terkini
Putusan PK MA: Pemprov Sumut dan Pemko Siantar, Wajib Bayar Rp 40,7 Miliar Untuk Lahan SMA 5
Putusan ini bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap), setelah para tergugat kalah di seluruh tingkatan peradilan
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
- Kepastian hukum: Dengan melaksanakan putusan, lahan resmi menjadi milik pemerintah, sehingga aktivitas pendidikan tetap berjalan.
- Supremasi hukum: Mengabaikan putusan MA sama dengan pembangkangan terhadap hukum dan mencederai prinsip negara hukum.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah terhadap supremasi hukum.
Putusan Mahkamah Agung adalah final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan.
Relokasi bukanlah solusi, melainkan potensi masalah baru. Jalan terbaik adalah menghormati putusan, membayar ganti rugi, dan memastikan SMAN 5 Pematangsiantar tetap beroperasi di lahan yang sudah ada.
Dengan begitu, kepastian hukum tercapai, pendidikan ,tetap berjalan, dan prinsip negara hukum tetap dijunjung tinggi.
(alj/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Imigrasi Sumut Gelar Pelatihan Menembak untuk Perkuat Profesionalisme ASN |
|
|---|
| HUT ke-155 Kota Siantar, Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo Ditutup Total Pukul 14.00 hingga 18.00 WIB |
|
|---|
| Pelajar SMP di Batangtoru Meninggal setelah Tersambar Petir, Sempat Mandi Hujan |
|
|---|
| Peringati Hari Buruh, Pemprov Sumut Bakal Gelar May Day Fair, Sediakan Berbagai Doorprize |
|
|---|
| Aktif Berorganisasi, Siswa MAN 3 Tapanuli Tengah Lulus di Tiga Kampus Ternama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-CPNS-2023-Mahkamah-Agung.jpg)