Sumut Terkini

Putusan PK MA: Pemprov Sumut dan Pemko Siantar, Wajib Bayar Rp 40,7 Miliar Untuk Lahan SMA 5

Putusan ini bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap), setelah para tergugat kalah di seluruh tingkatan peradilan

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Mahkamah Agung 

- Kepastian hukum: Dengan melaksanakan putusan, lahan resmi menjadi milik pemerintah, sehingga aktivitas pendidikan tetap berjalan.

- Supremasi hukum: Mengabaikan putusan MA sama dengan pembangkangan terhadap hukum dan mencederai prinsip negara hukum.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah terhadap supremasi hukum.

Putusan Mahkamah Agung adalah final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan.

Relokasi bukanlah solusi, melainkan potensi masalah baru. Jalan terbaik adalah menghormati putusan, membayar ganti rugi, dan memastikan SMAN 5 Pematangsiantar tetap beroperasi di lahan yang sudah ada.

Dengan begitu, kepastian hukum tercapai, pendidikan ,tetap berjalan, dan prinsip negara hukum tetap dijunjung tinggi.

(alj/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved