Sumut Terkini

Putusan PK MA: Pemprov Sumut dan Pemko Siantar, Wajib Bayar Rp 40,7 Miliar Untuk Lahan SMA 5

Putusan ini bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap), setelah para tergugat kalah di seluruh tingkatan peradilan

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Mahkamah Agung 

Terkait alasan relokasi karena efisiensi anggaran, adanya banjir, dan lokasi sekolah di pinggir jalan raya, dinilai kurang tepat. Justru relokasi bisa menimbulkan persoalan baru. Kemudian, soal fisik yang dinilai masih layak, tinggal perbaikan dengan menggunakan dana BOS dan sebagainya.

Masalah banjir, itu tinggal perbaiki infrastrukturnya. Soal lokasi di pinggir jalan raya, hal itu justru bagus, karena sekolah mayoritas berada di pinggir jalan raya, yang mudah terjangkau anak didik maupun orangtua yang akan antar-jemput anak-anaknya. 

Sementara, Mangatas Marulitua Silalahi SE, Ketua DPD Partai Golkar Kota Pematangsiantar, menyoroti sisi kemanusiaan dan asas hukum. Menurutnya, putusan hukum yang sudah inkrah semestinya harus dilaksanakan.

Kemudian, dari sisi kemanusiaan, keluarga Hermawanto Lee, selalu pemilik lahan, sudah memberikan gratis sejak tahun 2008. Ini harus diperhatikan oleh pihak Pemprov Sumut dan Pemko Siantar.

"Sampai meninggal Hermawanto Lee, itu lahan dipakai gratis,"ujarnya. 

"Berikan saja hak-hak pemilik lahan sesuai putusan pengadilan tersebut,"imbuhnya kemudian.

Sikap Ahli Waris

Henny Lee, selaku penggugat sekaligus pewaris, menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah menghalangi aktivitas pendidikan di lahan tersebut.

Mereka hanya menuntut kepastian hukum sesuai pesan mendiang Hermawanto Lee, yang mewariskan lahan itu untuk pendidikan.

“Kami tidak pernah mendesak agar sekolah angkat kaki. Kami hanya ingin kepastian hukum, dan anak-anak tetap bisa bersekolah di sana,” ujarnya.

Henny Lee juga menolak isu bahwa pihaknya ingin mengusir sekolah. 

Ia menegaskan bahwa keluarga mendukung pendidikan tetap berlangsung di lahan tersebut, asalkan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Agung.

Implikasi Putusan

- Kewajiban hukum: Pemerintah harus segera melaksanakan pembayaran ganti rugi tanpa syarat.

- Risiko ganda: Jika relokasi dipaksakan, pemerintah bisa rugi dua kali—membayar ganti rugi dan menanggung biaya relokasi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved