Sumut Terkini

Putusan PK MA: Pemprov Sumut dan Pemko Siantar, Wajib Bayar Rp 40,7 Miliar Untuk Lahan SMA 5

Putusan ini bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap), setelah para tergugat kalah di seluruh tingkatan peradilan

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Mahkamah Agung 

TRIBUN-MEDAN.Com, PEMATANGSIANTAR- Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan PK Nomor 44 PK/Pdt/2026 telah menegaskan kewajiban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Pematangsiantar, Dinas Pendidikan Provinsi, serta SMA Negeri 5 Pematangsiantar untuk membayar ganti rugi sebesar Rp40.751.400.000 kepada Henny Lee, ahli waris dari almarhum Hermawanto Lee, sebagaimana berkas putusan yang dilihat Tribun-medan.com, Minggu (19/4/2026).

Putusan ini bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap), setelah para tergugat kalah di seluruh tingkatan peradilan: Pengadilan Negeri, banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK). 

Ketua Institute Law And Justice, Fawer Sihite, menegaskan para tergugat telah kalah di seluruh tingkatan peradilan, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan putusan.

“Putusan sudah final dan mengikat. Karena itu wajib dijalankan,” ujar Fawer, Minggu (19/4/2026).

Ia menjelaskan, Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 memerintahkan para tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp40.751.400.000 kepada Henny Lee selaku ahli waris.

Menurut Fawer, relokasi sekolah merupakan kebijakan administratif yang tidak berkaitan dengan kewajiban membayar kompensasi atas penggunaan lahan milik pihak lain.

“Relokasi bisa saja dilakukan, tetapi kewajiban membayar ganti rugi tetap ada. Itu dua persoalan yang berbeda,” katanya.

Dalam pertimbangan majelis hakim, lahan seluas 11.239 meter persegi tersebut dinyatakan sah milik Hermawanto berdasarkan sertifikat hak milik.

Sementara penggunaan lahan untuk sekolah selama ini hanya didasarkan pada kesepakatan tukar guling dan pinjam pakai yang tidak pernah direalisasikan.

Fawer mengingatkan, apabila putusan pengadilan diabaikan, hal itu berpotensi mencederai prinsip negara hukum serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Negara harus memberi teladan dalam menaati hukum. Putusan pengadilan wajib dilaksanakan, bukan dinegosiasikan,” tegasnya.

Polemik Relokasi

Wacana relokasi SMAN 5 Pematangsiantar muncul sebagai alternatif dari pihak pemerintah.

Namun, baik ILAJ maupun tokoh masyarakat Pematangsiantar menilai relokasi bukan solusi.

Selain itu, relokasi berpotensi menimbulkan masalah sosial, seperti keberlangsungan aktivitas belajar mengajar selama masa pembangunan. Jika pemilik lahan tidak bersedia menyewakan kembali, maka anak-anak bisa kehilangan tempat belajar sementara.

Terkait alasan relokasi karena efisiensi anggaran, adanya banjir, dan lokasi sekolah di pinggir jalan raya, dinilai kurang tepat. Justru relokasi bisa menimbulkan persoalan baru. Kemudian, soal fisik yang dinilai masih layak, tinggal perbaikan dengan menggunakan dana BOS dan sebagainya.

Masalah banjir, itu tinggal perbaiki infrastrukturnya. Soal lokasi di pinggir jalan raya, hal itu justru bagus, karena sekolah mayoritas berada di pinggir jalan raya, yang mudah terjangkau anak didik maupun orangtua yang akan antar-jemput anak-anaknya. 

Sementara, Mangatas Marulitua Silalahi SE, Ketua DPD Partai Golkar Kota Pematangsiantar, menyoroti sisi kemanusiaan dan asas hukum. Menurutnya, putusan hukum yang sudah inkrah semestinya harus dilaksanakan.

Kemudian, dari sisi kemanusiaan, keluarga Hermawanto Lee, selalu pemilik lahan, sudah memberikan gratis sejak tahun 2008. Ini harus diperhatikan oleh pihak Pemprov Sumut dan Pemko Siantar.

"Sampai meninggal Hermawanto Lee, itu lahan dipakai gratis,"ujarnya. 

"Berikan saja hak-hak pemilik lahan sesuai putusan pengadilan tersebut,"imbuhnya kemudian.

Sikap Ahli Waris

Henny Lee, selaku penggugat sekaligus pewaris, menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah menghalangi aktivitas pendidikan di lahan tersebut.

Mereka hanya menuntut kepastian hukum sesuai pesan mendiang Hermawanto Lee, yang mewariskan lahan itu untuk pendidikan.

“Kami tidak pernah mendesak agar sekolah angkat kaki. Kami hanya ingin kepastian hukum, dan anak-anak tetap bisa bersekolah di sana,” ujarnya.

Henny Lee juga menolak isu bahwa pihaknya ingin mengusir sekolah. 

Ia menegaskan bahwa keluarga mendukung pendidikan tetap berlangsung di lahan tersebut, asalkan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Agung.

Implikasi Putusan

- Kewajiban hukum: Pemerintah harus segera melaksanakan pembayaran ganti rugi tanpa syarat.

- Risiko ganda: Jika relokasi dipaksakan, pemerintah bisa rugi dua kali—membayar ganti rugi dan menanggung biaya relokasi.

- Kepastian hukum: Dengan melaksanakan putusan, lahan resmi menjadi milik pemerintah, sehingga aktivitas pendidikan tetap berjalan.

- Supremasi hukum: Mengabaikan putusan MA sama dengan pembangkangan terhadap hukum dan mencederai prinsip negara hukum.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah terhadap supremasi hukum.

Putusan Mahkamah Agung adalah final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan.

Relokasi bukanlah solusi, melainkan potensi masalah baru. Jalan terbaik adalah menghormati putusan, membayar ganti rugi, dan memastikan SMAN 5 Pematangsiantar tetap beroperasi di lahan yang sudah ada.

Dengan begitu, kepastian hukum tercapai, pendidikan ,tetap berjalan, dan prinsip negara hukum tetap dijunjung tinggi.

(alj/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved