Sumut Terkini

Proyek Tambal Sulam Jalan di Kota Binjai Potensi Jerat Pejabat Sanksi Pidana, Langgar UU Lalu Lintas

Jika tidak dilakukan dan menyebabkan kecelakaan, tanggungjawab mutlak ada ditangan instansi tersebut.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
JALAN RUSAK - Kondisi jalan rusak yang dikerjakan secara tambal sulam di Jalan Amir Hamzah, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, Senin (13/4/2026).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Proyek jalan rusak yang dikerjakan secara tambal sulam di Kota Binjai, Sumatera Utara, memakan korban belum lama ini, mendapat sorotan dari berbagai kalangan. 

Teranyar Praktisi Hukum Kota Binjai, Ferdinand Sembiring, menilai kelalaian ini sangat serius dan berpotensi menjerat pejabat terkait dengan sanksi pidana. 

Menurutnya, apa yang dilakukan Dinas PUTR Binjai saat ini sangat mempermalukan kepala daerah dan melanggar aturan lalu lintas.
 
Ferdinand menegaskan, berdasarkan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 273, penyelenggara jalan wajib memperbaiki kerusakan atau memasang rambu peringatan. 

Jika tidak dilakukan dan menyebabkan kecelakaan, tanggungjawab mutlak ada ditangan instansi tersebut.
 
"Jika menyebabkan luka ringan, ancamannya 6 bulan penjara atau denda Rp12 juta. Jika luka berat bisa 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta. Dan jika menyebabkan kematian, ancamannya bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda Rp120 juta," ujar Ferdinand, Kamis (16/4/2026). 

Lanjut Ferdinand, selain sanksi pidana, korban juga berhak menuntut ganti rugi secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata atas kerusakan kendaraan maupun trauma fisik dan mental.
 
"Kalau tidak pasang rambu saja sudah bisa dipidana 6 bulan atau denda Rp1,5 juta. Apalagi ini jalan dikorek lalu dibiarkan tanpa penanda bahaya," kata Ferdinand.
 
Dikabarkan sebelumnya proyek jalan rusak yang dikerjakan secara tambal sulam di Kota Binjai, Sumatera Utara, memakan korban belum lama ini. 

Pasalnya seorang pengendara sepeda motor terjatuh saat menghindari lubang yang menganga pada proyek tambal sulam di Jalan Amir Hamzah, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai

Video kejadian pengendara yang terjatuh ini pun beredar viral di media sosial.

"Kecelakaan di sini, karena jalan yang berlubang. Ini korbannya," ujar perekam video yang diunggah diakun Facebook atasnama Wita Bunda. 

Kejadian ini pun menyita perhatian pengendara lain yang melintas di jalan yang sama. 

"Harusnya lubang itu jangan dibiarkan telalu lama usai dikeruk. Kalau mau di tambal sulam, langsung dikerjakan jangan sampai berhari-hari dan memakan korban," ujar narasi seorang wanita di dalam video. 

Menanggapi kejadian itu, Kepala Dinas PUTR Binjai, Wahyu Umara menjelaskan proyek tambal sulam di Jalan Amir Hamzah, ialah gawean dinas PUTR Binjai

"Pekerjaan saat ini pekerjaan PU Kota Binjai," ujar Wahyu, Senin (13/4/2026). 

Ditanya soal kapan lubang menganga itu ditambal, Wahyu tak menjawabnya secara gamblang. 

"Pekerjaan sedang kita laksanakan tahapan cuting dibeberapa lokasi," ucap Wahyu. 

Diketahui proyek perbaikan jalan yang dikerjakan secara tambal sulam dilakukan Dinas PUTR Binjai dibeberapa lokasi. 

"Jalan yang rencananya kita tangani Jalan Perintis, Anggrek, Amir Hamzah, Imam Bonjol, Ahmad Yani, Candra Kirana, Sibolga, Juanda, Saman Hudi, Masjid Muhamadiyah, Kartini, Olahraga," kata Wahyu. 

Adapun dana yang digelontorkan untuk proyek tambal sulam sebesar Rp 400 juta yang bersumber dari dana APBD Kota Binjai

Sementara itu, di Tahun 2026 Pemerintah Kota Binjai telah menyiapkan dana perbaikan atau pemeliharaan jalan sebesar Rp 1,2 miliar. 

"Yang kami prioritaskan seperti yang saya sampaikan di atas," ucap Wahyu. 

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Tags
Binjai
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved