Sumut Terkini
Himapsi Minta 27 Anggota DPRD yang Absen saat Paripurna HUT Simalungun Dievaluasi
Himapsi menilai, tindakan anggota DPRD Simalungun menunjukkan sikap yang tidak menghargai masyarakat dan daerahnya.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) mengecam tindakan 27 anggota DPRD Simalungun yang absen saat rapat paripurna perayaan ulang tahun Simalungun ke 193 tahun.
Himapsi menilai, tindakan anggota DPRD Simalungun menunjukkan sikap yang tidak menghargai masyarakat dan daerahnya.
Ketua Umum Himapsi Dian G Purba meminta agar 27 anggota DPRD Simalungun yang tidak hadir saat rapat paripurna HUT Simalungun, pada 11 April 2026 lalu, dievaluasi.
"Anggota dewan perwakilan rakyat adalah seorang yang dinobatkan rakyat Sebagai penyambung lidah dan jembatan aspirasi antara masyarakat dan pemerintah.
Artinya bahwa setiap kebijakan yang dilakukan DPRD adalah bersumber dari rakyat. Saat ini ada kejanggalan yang terjadi di kabupaten simalungun, dimana dalam rapat paripurna hari jadi Simalungun, hanya hadir hanya 23 orang dari 50 anggota dewan. Artinya hanya 46 persen jumlah DPRD," kata Dian, Senin (13/4/2026).
Dian menjelaskan, berdasarkan aturan tata tertib DPRD, kehadiran anggota DPRD Simalungun hanya 46 persen dalam rapat paripurna. Karena itu, sidang tidak dapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Syarat kuorum Paripurna berdasarkan UU nomor 23 Tahun 2014 dan peraturan tata tertib DPRD, rapat paripurna baru dapat dibuka dan mengambil keputusan jika dihadiri oleh lebih dari setengah anggota DPRD.
"Konsekuensi kehadiran 46 persen atau di bawah setengah secara hukum tidak kuorum. Maka berdasarkan undang undang Rapat harus diskorsing.
Jika setelah penundaan kuorum tetap tidak terpenuhi rapat paripurna harus ditunda dan dijadwalkan ulang pada hari lain. Dan hasil keputusan tersebut berisiko tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum," kata Dian.
Selain itu, Himapsi kata Dian, mendesak agar seluruh anggota DPRD Simalungun yang tidak hadir diberikan teguran.
Menurutnya, tindakan para anggota dewan memberikan preseden buruk pada kualitas dan profesionalisme DPRD di kabupaten Simalungun, serta tidak menghargai sejarah daerah.
"Dan ini sudah mendapat sorotan publik dan media karena dianggap kurang disiplin atau tidak menghormati moment bersejarah di daerah Simalungun.
Bahwa rapat paripurna hari jadi daerah simalungun ke 193 tahun 2026 di mulai dan diputuskan dengan catatan karena tidak kuorum," kata Dian.
Meski rapat paripurna hanya bagian perayaan HUT Simalungun, namun tindakan 27 anggota DPRD Simalungun menunjukkan sikap yang tidak menghargai, sejarah serta nilai nilai yang dianut Simalungun.
"Mereka sudah tidak menjunjung nilai habonaron lagi sesuai dengan yang terlihat pada moment ini. Mereka sangat meremehkan marwah simalungun, padahal kita tahu mereka diberikan amanah di Simalungun ini selama 5 tahun oleh rakyat untuk memperbaiki dan menjaga nama baik Simalungun," kata Dian.
| Sidang PTPN, Pakar Hukum Tanah UGM sebut Negara Mesti Ganti Rugi soal Hak 20 Persen |
|
|---|
| Kejaksaan Agung Ganti Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar Diganti Muhibuddin |
|
|---|
| Gubernur Bobby Nasution Ungkap Fakta Warga Tapteng Minim Terima Bantuan Banjir |
|
|---|
| Pemprov Targetkan 6 Desa Anti Korupsi di Sumut Tahun Ini, Berikut Daftar Desanya |
|
|---|
| Gubsu Bobby Sebut Pemprov Masih Melakukan Pendataan Penyintas Banjir untuk Menempati Huntap Tapteng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Umum-Himapsi-Dian-G-Purba-saat-memberikan-keterangan-kepada-wartawan-Senin-1342026.jpg)