Sumut Terkini
Pemprov Targetkan 6 Desa Anti Korupsi di Sumut Tahun Ini, Berikut Daftar Desanya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) Sumut Parlindungan Pane menargetkan 6 desa anti Korupsi.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) Sumut Parlindungan Pane menargetkan enam desa anti Korupsi.
Dikatakan Parlindungan, enam Desa Antikorupsi akan terbentuk sebagai bagian dari upaya memperluas tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
“Ini merupakan terobosan dari Pak Gubernur untuk terus memperluas Desa Antikorupsi di Sumut. Tahun ini akan ada enam Desa Antikorupsi yang terbentuk dan target kita semakin banyak Desa Antikorupsi di Sumut,” jelasnya, Senin (13/4/2026)
Parlindungan menjelaskan, pada 2023 hanya terdapat satu Desa Antikorupsi dari total 5.417 desa di Sumut, yakni Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Dan desa ini ditetapkan sebagai desa percontohan.
“Awalnya cuma Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara yang telah ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi,” katanya.
Selanjutnya, Pemprov Sumut melakukan percepatan pembentukan Desa Antikorupsi. Pada 2025, jumlahnya bertambah menjadi empat desa yang telah memperoleh pengakuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Keempat desa tersebut adalah Desa Sennah (Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu), Desa Jatirejo (Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang), Desa Hutaraja (Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan), dan Desa Meranti Omas (Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara).
Program Desa Antikorupsi merupakan inisiatif KPK RI untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Program ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan dana desa serta praktik pungutan liar, dengan menitikberatkan pada lima komponen utama, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
“Untuk mendapatkan penilaian dari KPK RI menjadi Desa Antikorupsi ini syaratnya berat, termasuk penegak hukum setempat juga harus memberikan pernyataan mendukung desa tersebut menjadi desa antikorupsi,” ujar Parlindungan.
Ia menambahkan, penilaian percontohan Desa Antikorupsi oleh KPK RI dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2026.
Enam daerah yang akan dinilai meliputi Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Padanglawas Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.
“InsyaAllah tahun ini akan bertambah enam Desa Antikorupsi lagi di Sumut,” katanya.
Untuk mendukung target tersebut, Dinas PMD Dukcapil Sumut terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten/kota serta pembinaan menyeluruh kepada pemerintah desa.
“Kita juga melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa mulai dari kepala desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, kerja sama antar desa, BUMDes, serta masyarakat desa terkait Desa Antikorupsi,” jelasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Gubsu Bobby Sebut Pemprov Masih Melakukan Pendataan Penyintas Banjir untuk Menempati Huntap Tapteng |
|
|---|
| Revitalisasi Stadion Teladan Diprediksi Rampung Pertengahan Mei 2026 jelang Piala AFF U-19 |
|
|---|
| Sudut Literasi MIN 1 Dairi Jadi Rumah Kecil Pecinta Buku |
|
|---|
| DPRD Deli Serdang Tak Kunjung Sahkan Propemperda, Ranperda Magrib Mengaji & Sekolah Minggu Tak Jelas |
|
|---|
| Sarang Narkoba di Sibolangit Digerebek, Polsek Pancur Batu Bakar Markas Penjualan Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Gubernur-Sumut-yang-terletak-di-Jalan-Pangeran-Diponegoro_1.jpg)