Sumut Terkini

Sidang PTPN, Pakar Hukum Tanah UGM sebut Negara Mesti Ganti Rugi soal Hak 20 Persen

Nurhasan menjelaskan, ganti rugi atas pelepasan 20 lahan yang dirubah peruntukannya sesuai dengan semangat reforma agraria. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Prof Dr Nurhasan Ismail, saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4/2026). 

Kalau negara untuk memerlukan untuk masyarakat banyak. 20 persen itu lahannya akan diberikan kepada masyarakat sesuai dengan reforma agraria. Jadi setelah pelepasan sambil ganti rugi."

Pada sidang tadi, selain Nurhasan, hadir juga saksi ahli lainnya yakni, Prof. Dr. Nindyo Pramono pakar hukum bisnis dan Dr. Yagus Suyadi. 

Sementara itu kuasa hukum direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subakti, Johari Damanik, menyampaikan, proses pemberian HGB terhadap PT NDP diperbolehkan oleh konstitusi. 

"Setidaknya ada tiga poin besar, bahwa proses HGB yang diajukan oleh PT NDP dibenarkan hukum," kata Johari. 

Johari juga menyampaikan, bahwa penyerahan pasal 165 tahun 2021 tidak mengatur penyerahan lebih jauh tentang kewajiban negara. 

"Bahwa benar adanya pasal 165 yang mengantuk penyerahan 20 persen. Tapi penyerahan 20 persen itu harus bersamaan dengan kewajiban ganti rugi kepada pemegang HGU yakni PTPN," kata Johari. 

Johari pun berkesimpulan, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan kliennya. 

"Soal penyerahan pasal 165 tahun 2021 kurang jelas dan berdiri sendiri. Tapi harusnya dikaitkan dengan peraturan presiden harusnya merujuk kesana. Mestinya penyerahan 20 persen itu diserahkan kepada ganti rugi sesuai dengan retribusi tanah. 

Jadi di sini tidak ada perbuatan melawan hukum karena tidak adanya ganti rugi dan proses retribusi tanah kepada siapa."

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved