Sumut Terkini

Empat Dapur MBG di Siantar Ditutup oleh BGN Karena Belum Lengkapi SLHS

Urat menyampaikan ada beberapa tahapan yang wajib dilakukan pemilik SPPG untuk mendapatkan SLHS.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO/Tribun-medan.com
Ilustrasi Penyaluran Makan Bergizi Gratis di SMA Negeri 1 Kota Pematangsiantar 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Badan Gizi Nasional (BGN) menutup empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau biasa disebut Dapur MBG di Kota Pematangsiantar.

Keempat SPPG itu adalah SPPG Sitalasari Bukit Sofa III, SPPG Siantar Martoba Tanjung Pinggir, SPPG Siantar Urara Baru, dan SPPG Siantar Martoba Tambun Nabolon. 

Penutupan keempat SPPG tersebut berkaitan dengan para pengelola yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar. 

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Urat Simanjuntak menyampaikan bahwa penutupan operasional SPPG tersebut tidak berkoordinasi dengan Pemko Pematangsiantar.

“Gak ada informasi ke kami (soal pemberhentian operasional SPPG), Bang. Yang tahu itu semua Koordinator Wilayah (Korwil) dari BGN ya,” ujar Urat saat dikonfirmasi via seluler, Senin (9/3/2026) sore. 

Sebanyak 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Pematangsiantar telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) secara resmi dari Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar.

SLHS merupakan bentuk standar legalitas yang mencakup kebersihan, kesehatan, dan sanitasi, dan menjamin keamanan pangan dan melindungi kesehatan konsumen.

“Sebanyak 15 di antaranya sudah kantongi SLHS. SLHS ini baru bisa diurus kalau operasional SPPG sudah berjalan dulu,” kata Urat. 

Urat menyampaikan ada beberapa tahapan yang wajib dilakukan pemilik SPPG untuk mendapatkan SLHS.

Dimulai dari pengajuan via sistem OSS atau ke Dinas Kesehatan setempat, melengkapi dokumen seperti Surat permohonan, NIB, denah dapur, sertifikat kursus keamanan pangan penjamah.

Setelah itu, Dinas Kesehatan melalui puskesmas akan melakukan verifikasi dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan.

Dilanjutkan dengan pengambilan sampel makanan untuk uji laboratorium dan terakhir adalah Penerbitan Sertifikat (jika terpenuhi).

Urat menyampaikan imbauan bagi SPPG yang telah mengantongi SLHS tak akan serta merta dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan dari Dinas Kesehatan ataupun puskesmas setempat.

Untuk itu ia pun meminta pengelola SPPG tetap profesional dalam menjalankan tugas.

“Oh nggak serta merta mereka yang memiliki SLHS tak diawasi lagi. Kita lewat puskesmas akan melakukan pengawasan secara reguler ke SPPG. Harus konsisten dengan kualitas sanitasi dan kesehatan pangannya,” kata Urat. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved