Sumut Terkini

2 Pria di Langkat Diringkus Personel Kamla Marinir, Sabu 4,92 Gram dan Uang Jutaan Disita

Amrizal menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan kedua tersangka.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
IST
NARKOBA - Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan saat menerima dua  tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu dari personel Keamanan Laut (Kamla) Marinir, Kamis (26/2/2026).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Personel Keamanana Laut (Kamla) Marinir atau TNI AL mengamankan dua orang meringkus dua orang pria di Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Pasalnya dua orang pria tersebut terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. 

Adapun identitas para tersangka berinisial M (22) dan TAS (20). Mereka diamankan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari. 

Penangkapan ini bermula saat personel Kamla mendapati aktivitas yang mencurigan dari salahsatu rumah yang beralamat di Lingkungan IX, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat

Personel tersebut pun langsung melakukan penggeledahan. 

"Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat berat 4,92 gram, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas narkotika," ujar Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan usai menerima kedua tersangka di Polres Langkat

Selain sabu, dari tangan tersangka berinisial M ditemukan barang bukti lainnya yang berhasil diamankan ialah satu bungkus plastik klip bening kosong, satu tas bertuliskan The North Face warna hitam, satu tas bertuliskan TAPAX warna hitam, dua unit handphone android, uang tunai sebesar Rp 714 ribu, satu buku catatan Bloc Notes, serta satu pulpen.

Sementara dari tangan tersangka TAS, diamankan barang bukti satu bal plastik klip bening kosong, satu unit handphone android, satu unit timbangan elektrik, satu tas bertuliskan SPORT warna hitam, dau pulpen, dua buku catatan Bloc Notes, uang tunai sebesar Rp 1 juta, serta satu dompet warna coklat.

"Selain itu dari dalam rumah tempat kejadian perkara, personel juga menemukan satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirek serta lima bal plastik klip bening kosong," ucap Amrizal. 

"Kedua tersangka serta seluruh barang bukti diserahkan oleh personel Pos Kamla Pangkalan Susu kepada Satres Narkoba Polres Langkat untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya. 

Amrizal menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan kedua tersangka.

"Kami akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih luas," tutup Amrizal. 

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved