Kurir Sabu di Medan Ditangkap
Kronologis Polda Ungkap 2 Kg Sabu Modus Kirim Bika Ambon, Gerebek Gudang Berkedok Rumah di Namorambe
Ada 2 rentetan pengungkapan, yaitu pengiriman 2 Kilogram sabu-sabu modus kirim oleh-oleh khas Medan, kue Bika Ambon.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan ini, ada 2 rentetan pengungkapan, yaitu pengiriman 2 Kilogram sabu-sabu modus kirim oleh-oleh khas Medan, kue Bika Ambon.
Kemudian, penggerebekan gudang penyimpanan narkoba seberat 6 Kilogram di sebuah rumah yang ada di Komplek River Valley, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, penangkapan bermula setelah pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Medan ke Jambi, menggunakan bus pada Rabu 11 Februari lalu.
Kemudian personel melakukan penyelidikan dan mencari bus yang diduga ditumpangi kurir.
Tepatnya pada Kamis 12 Februari, dinihari, sekira pukul 01:00 WIB, Polisi memberhentikan bus di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Prov. Sumatera Utara, atau tepatnya di depan Polres Labuhanbatu.
Disini, Polisi menggeledah barang bawaan terduga pelaku bernama Ahmad Robiansyah Matondang, dan menemukan sebuah kotak kardus mencurigakan.
Begitu dibuka, langsung ditemukan dua bungkus narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 Kilogram.
Narkoba ini disisipkan ke dalam kotak berisi oleh-oleh khas Medan yaitu kue Bika Ambon.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti didapat dari rekannya inisial R.
Namun ketika dihubungi, nomor pemilik barang tak bisa dihubungi.
Sedangkan untuk upah, tersangka dijanjikan Rp 15 juta apabila berhasil mengantarkan narkoba ke tujuan.
"Petugas mencoba menghubungi nomor handphone temanya, namun sudah tidak aktif lagi."
Dari 2 Kg Modus Kirim Kue Bika Ambon, Polda Sumut Ungkap Gudang 6 Kg Sabu-sabu di Komplek River Valley Deli Serdang
Pengungkapan 2 kilogram sabu-sabu modus kirim oleh-oleh khas Medan, kue Bika Ambon pada Kamis 12 Februari lalu tidak berhenti begitu saja.
Dari penangkapan tersangka ARM, Polisi berhasil mengungkap gudang penyimpanan narkoba lebih besar di sebuah rumah, Komplek River Valley, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, disini pihaknya menemukan 6 kilogram sabu-sabu.
Disini, satu tersangka Zulhamudin (40) warga Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Polonia, ditangkap.
"Kemudian, dari hasil penggeledahan, ternyata anggota kami juga mendapatkan hasil yaitu 6 kilo sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah rumah,"kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Selasa (17/2/2026).
Berdasarkan pengakuan tersangka kedua, Zulhamudin, atau yang ditangkap di rumah, barang bukti yang ada sebelumnya sebanyak 10 Kilogram.
Namun 4 kilogram sabu-sabu sudah dikirim ke daerah tujuan. Salah satunya, yang tertangkap di Labuhanbatu, dengan barang bukti 2 Kg sabu-sabu.
Sedangkan total Zulhamudin mengirim narkoba sebanyak 5 kali ke berbagai daerah seperti Jambi.
Modusnya tetap sama, dikirim modus oleh-oleh menggunakan bus umum.
Kombes Andy menjelaskan pihaknya terus mengembangkan kasus ini.
Sebab, tersangka Zulhamudin mengaku memiliki bos lagi yang mengendalikan bernama Abujay.
Setiap 1 Kilogram yang berhasil dikeluarkan atau dikirim, Zulhamudin mendapat upah Rp 4 juta.
"Jadi, menurut keterangan, sudah 5 kali melakukan pengiriman, tersangka melalui sarana bus."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Momen-Polisi-menggagalkan-pengiriman-narkoba-jenis-sabu-sabu.jpg)