Sumut Terkini
Sopir Truk Pengangkut Pasir Kena Pungli di Medan Tembung, 3 Orang Ditangkap
Sempat beredar di media sosial sopir truk bermuatan pasir kena pungutan liar (Pungli) di Jalan Pertiwi Baru, Kelurahan Bantan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Sempat beredar di media sosial sopir truk bermuatan pasir kena pungutan liar (Pungli) di Jalan Pertiwi Baru, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
Dalam video, sopir didatangi tiga orang pelaku yang meminta uang parkir dan jatah preman karena mau menurunkan muatan di lingkungan mereka.
Bahkan, sempat terjadi perdebatan ketika sopir hendak merekam video sebagai bukti kepada bosnya apabila dia harus membayar sesuai permintaan preman.
Mengenai hal ini, Polsek Medan Tembung mengatakan telah menangkap tiga orang pria yang melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sopir angkutan pasir.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan mengatakan, ketiganya ialah Haris Sinaga (36) Fery Suhartono (45) dan Dicky Andrean (45).
Mereka diamankan begitu melihat video viral sopir truk bermuatan pasir dimintai uang.
"mengamankan ketiga laki-laki tersebut dan memboyong ke komando untuk dimintai keterangan,"kata Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, Sabtu (24/1/2026).
Mengenai status hukum, Polisi belum mengungkapkannya karena masih menjalani pemeriksaan.
Mantan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo ini mengimbau agar tidak ada lagi pungutan liar (Pungli).
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Ratusan Warga Lalang Terima Manfaat Program Sosial KAI Divre I Sumut |
|
|---|
| Menteri Pariwisata RI Kunjungi Samosir, Vandiko Memohon Dukungan Pusat |
|
|---|
| Pemkab Toba Terapkan Sistem Kerja WFH Mulai 24 April 2026 |
|
|---|
| Kadis Kominfo Tebingtinggi Bantah Kena OTT Polda Sumut, Tapi Benarkan Diperiksa Seharian |
|
|---|
| Berkas Perkara Anak 15 Tahun di Langkat Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Pasal yang Didakwakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-3-preman-melakukan-pungutan-liar-Pungli-kepada-sopir.jpg)