Sumut Terkini

Saksi Ungkap Keterlibatan Polisi Lain di Sidang 1 Kg Sabu di PN Binjai, Ada Tawaran Uang Rp 900 Juta

Keempat terdakwa masing-masing atasnama Gilang Pratama, Ngatimen, Abdur Rahim dan Erina Sitapura.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
PN BINJAI - Suasana depan kantor Pengadilan Negeri Binjai yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara. 

Oknum polisi berinisial AH datang dengan mengendarai Honda Scoopy warna abu-abu dan mengenakan kaus warna hitam.

"Aku gak tau isinya apa, Erin yang menerima, diserahkan hari Kamis (2/10/2025) sekitar jam 9 malam, datang naik kereta si AH sendiri," ujar Riki. 

Riki mengaku soal kabar Erin ditangkap diketahui pada Sabtu (4/10/2025).

Kabar penangkapan itu disampaikan oleh oknum polisi lain yang membeberkan hal tersebut di kediaman kakak Erina, Jalan Bromo, Kota Medan.

"Terkejut kami, tim dia gak ada kena tangkap, cuma dia sendiri aja. Ditawarkan uang Rp 900 juta untuk menerima hukuman dan menutupi supaya yang lain tidak kena," ucap Riki. 

Sebelum bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut, kata Riki, Erin berdinas pada Satuan Brimob yang bermarkas di Jalan Wahid Hasyim, Medan. 

"Baru lima bulan pindah ke Polda," ucap Riki. 

Terkait tawaran uang itu, menurut saksi, keluarga Erina menolak. 

"Istrinya menolak dan akan mengungkapkan semua," ujar Riki. 

Pasca Erina diciduk, warung saksi yang beralamat di Jalan Bromo, Medan, tidak pernah lagi ditongkrongi oleh personel Unit III Ditresnarkoba Polda Sumut. 

"AH sering dia datang, hubungannya kawan kerja di Polda, sama-sama anggota Polri. Setelah kejadian, (oknum polisi) AH tidak pernah lagi datang," kata Riki. 

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Rayvindo Sinuraya menambahkan, kliennya atas nama Erina adalah seorang mantan Anggota Polri yang taat beribadah. 

Sinuraya menduga, kliennya menanggung seluruh kesalahan itu sendiri. Padahal, menurut dia, juga ada oknum lain yang terlibat. 

"Seperti inisial JS, MS dan AH. Cuma AH yang dijadikan DPO (daftar pencarian orang). Siangnya, MS sudah menunjukkan barang itu (sabu satu kilogram), dan malamnya AH yang mengantar," kata Rayvindo. 

Sedangkan itu, dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur sekitar pukul 02.00 WIB dinihari. 

Keempatnya didakwa pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal (132) ayat (1) UU RI No 35/2009. 

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved