sumut

RDP dengan DPRD, Warga Desa Kandibata Sepakat Berikan Waktu 2 Pekan Realisasikan Tuntutan

Dalam rapat kali ini, masyarakat kembali menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak perusahaan seperti apa yang telah disampaikan sebelumnya.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
BERIKAN WAKTU - Suasana RDP antara masyarakat Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, dengan PT Karo Bumi Energi yang difasilitasi DPRD Karo, di Kantor DPRD Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Kamis (13/11/2025). Hasil rapat tadi, pihak perusahaan meminta masyarakat kembali membuat pengajuan atas tuntutannya dan akan diberikan jawaban selama dua pekan. 
TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Buntut aksi damai yang dilakukan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum lama ini, Masyarakat Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, kembali mendatangi kantor dewan.
Kali ini, Kamis (13/11/2025) masyarakat desa diundang oleh dewan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan pihak perusahaan PT Karo Bumi Energi. 
Dalam rapat kali ini, masyarakat kembali menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak perusahaan seperti apa yang telah disampaikan sebelumnya.
Seperti pembangunan jambur, penyaluran dana CSR, ganti rugi lahan warga, dan juga ke terlibatan masyarakat desa sebagai Humas di perusahaan tersebut. 
Amatan www.tribun-medan.com, rapat yang berlangsung alot itu turut dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Karo, Sekda Karo Gelora Ginting dan jajaran, serta pihak perusahaan.
Berdasarkan keterangan Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan adapun hasil dari rapat tadi perusahaan bersedia menanggapi tuntutan dari masyarakat. 
"Dari hasil rapat tadi, kita sudah sepakat dan menyimpulkan jika pihak perusahaan akan memfasilitasi tuntutan masyarakat," ujar Iriani.
Seperti tuntutan masyarakat tentang pembangunan jambur, pihak perusahaan disarankan agar memfasilitasi pembangunannya.
Namun begitu, nantinya pihak desa juga diminta untuk kembali membuat mengajuan secara administrasi. 
"Terkait masalah CSR, sudah ada aturan yang dikeluarkan oleh Bupati perihal dana ini dikelola oleh pemerintah daerah. Tapi itu nanti di desa juga mungkin bisa mengaturnya," katanya. 
Perihal lahan warga, DPRD Karo juga menyarankan agar permasalahan ini langsung diselesaikan antara masyarakat yang terdampak dengan perusahaan.
Sementara perihal humas sendiri, pihak desa nanti dapat berembuk untuk menentukan siapa yang akan ditunjuk. 
"Kalau dari dari perusahaan, tadi mereka sudah dengar dan berjanji menyanggupi tuntutan ini. Cuma tadi pihak perusahaan bilang akan menyampaikan kepada jajarannya, dan meminta waktu dua minggu untuk memberikan jawaban," ungkapnya. 
Menanggapi hasil rapat tadi, Kepala Desa Kandibata Bedul Pandai mengungkapkan masyarakat sejauh ini sudah cukup puas terhadap apa yang didapat. 
"Kami sudah puas dengar jawaban tadi. Kami juga senang anggota DPRD menanggapi keluhan kami," ujar Bedul. 
Dirinya menjelaskan, sesuai dengan kesepakatan pihaknya akan segera membuat surat pengajuan kepada perusahaan terhadap tuntutan yang warga layangkan.
Namun begitu, dirinya mengatakan pihaknya tetap akan menuntut realisasi janji dari perusahaan dua pekan lagi. 
"Ya nanti akan kita buat permohonannya. Tetap nanti akan kita tanyakan lagi dua minggu lagi sesuai kesepakatan," pungkasnya.

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved