Sumut Terkni

1.073 Pegawai Pemprov Sumut Dikenakan Sanksi Ringan Usai Ketahuan Terlibat Judol 

Menurut Suran, sebanyak 1073 pegawai ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), honorer, dan Pegawai Harian Lepas (PHL)

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Kantor Gubernur Sumut yang terletak di Jalan Pangeran Diponegoro, Kamis (30/10/2025). Sebanyak 1073 pegawai pemerintah Provinsi Sumut dikenakan sanksi ringan karena terlibat judi online. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut, Sutan Tolang Lubis mengatakan sebanyak 1.073 pegawai Pemprov Sumut dikenakan sanksi ringan pasca ketahuan terlibat judi online. 

Menurut Suran, sebanyak 1.073 pegawai ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), honorer, dan Pegawai Harian Lepas (PHL)

Namun sutan tak merinci secara detail berapaa jumlah PNS yang terlibat secara keseluruhan. 

Dikatakannya, data 1.073 tersebut data yang didapatkannya dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di tahun 2024.

"1.073 (pegawai yang terllibat judol) data yang diberikan PPATK kepada kita. Itu terdiri dari PNS, PHL dan tenaga honorer yang digaji dari pemerintah provinsi Sumatera Utara, ini data tahun 2024. Dan saat ini keseluruhan diberikan sanksi ringan berupa teguran," jelasnya kepada Tribun Medan, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya selain teguran, para pegawai Pemprov yang terlibat judol ini juga akan diberikan pembinaan lebih lanjut.

"Kita juga beri pembinaan ya. Dan kami terus memonitor," katanya. 

Ditegaskan Sutan, apabila, 1.073 pegawai ini terlibat judol kembali, akan diberikan sanksi berat. Namun ia tak merinci sanksi berat apa yang diberikan pihaknya.  

"Untuk ASN yang terlibat Judol tahun ini masih terus kita monitoring dan akan kita minta datanya di akhir tahun oleh pihak PPATK," jelasnya. 

Sutan mengimbau, agar ASN tidak terlibat judol. Karena itu akan merugikan diri sendiri.

"Pemprov Sumut juga akan bekerjasama dengan PPATK. Tujuannya untuk meminimalisir kejahatan keuangan melalui judi online ini," terangnya.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved