Breaking News

8 Ha Hutan Lindung Beralih Fungsi Jadi Perladangan 

"Kami akan melaporkan ke dinas terkait, khususnya Dinas Kehutanan untuk dilakukan tindak lanjut, " tutup Sumitro.

ISTIMEWA
Forkopimca Tanah Pinem saat turun ke lokasi melihat kondisi hutan lindung yang sudah beralih fungsi menjadi perladangan. &n; 

TRIBUN_MEDAN.com, TANAH PINEM - Kawasan yng yang berada diantara Desa Kuta Buluh dan Desa Baladua telah rusak dan beralih fungsi menjadi lahan pertanian. Hal itu terungkap usai Polsek Tanah Pinem bersama Forkopimca turun langsung melihat kondisi tersebut.

Menurut Kapolsek Tanah Pinem, AKP Sumitro Manurung, luas lahan hutan yang mengalami kerusakan dan beralih fungsi seluas 8 hektare.

"Dari hasil pengecekan kami bersama Forkopimca, bahwa benar lahan tersebut sudah beralih fungsi menjadi perladangan oleh masyarakat, " ujar Sumitro, Minggu (26/10/2025).

Baca juga: Beredar Foto Staf Kecamatan Besitang Diduga Bersama Mafia, Camat: Tak Ada Alih Fungsi Hutan Mangrove

Di sana, petugas melihat kondisi pohon hutan lindung sudah ditebang oleh para perambah. Petugas juga menemukan beberapa tanaman seperti cabai, pisang, alpukat, dan durian.

Pihaknya pun kini telah melaporkan penemuan itu ke dinas terkait agar bisa melakukan tindakan lebih lanjut.

"Kami akan melaporkan ke dinas terkait, khususnya Dinas Kehutanan untuk dilakukan tindak lanjut, " tutup Sumitro.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved