Polres Humbahas
Polres Humbang Hasundutan dan KPH XIII Tinjau Lokasi Penebangan Kayu di Parlilitan
Agus Situmorang, S.H., yang bertindak sebagai pemegang izin resmi sesuai data dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah II Medan.
TRIBUN-MEDAN.COM, HUMBAHAS-Menindaklanjuti pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pembalakan liar dan pelepasan tersangka oleh aparat penegak hukum, Polres Humbang Hasundutan bersama KPH XIII Dinas Kehutanan melakukan pengecekan langsung ke lokasi penebangan kayu di Desa Sionom Hudon Sibulbulon, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Senin (26/5/2025).
Kegiatan ini turut melibatkan unsur Pemerintah Desa dan Polsek Parlilitan. Pengecekan dilakukan untuk memastikan kejelasan informasi dan lokasi kegiatan penebangan kayu yang disebut-sebut dalam pemberitaan di sejumlah media daring beberapa waktu lalu.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Jhon F.M. Siahaan, S.H., menyampaikan bahwa pengecekan lapangan telah dilakukan berdasarkan pemetaan titik koordinat yang tertera dalam dokumen perizinan. Lokasi kegiatan diketahui berada di kawasan APL (Areal Penggunaan Lain) dan bukan di kawasan Hutan Negara, sesuai hasil pengecekan dari KPH XIII Dolok Sanggul.
Dokumen perizinan yang dimaksud antara lain mencakup SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan), sistem informasi PNBP online, serta dokumen KBS, KBK, dan KBB atas nama Agus Situmorang, S.H., yang bertindak sebagai pemegang izin resmi sesuai data dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah II Medan.
Pihak kepolisian juga menanggapi sejumlah artikel yang sebelumnya tersebar di media sosial, yang memuat dugaan pelepasan pelaku pembalakan liar. Menurut Ps. Kasi Humas Polres Humbahas, Aipda D. Sitompul, S.E., tuduhan tersebut dianggap belum didukung data atau bukti yang memadai dan dinilai sebagai bentuk pemberitaan yang belum terverifikasi secara menyeluruh.
Menanggapi situasi ini, pihak kepolisian mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dalam praktik jurnalistik. Hal ini mencakup pemenuhan standar kompetensi wartawan, seperti yang diatur dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh Dewan Pers, maupun melalui Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) yang dikeluarkan oleh BNSP melalui LSP Pers Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan diharapkan tetap mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bila terjadi pelanggaran terhadap etika jurnalistik, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk memberikan teguran, hingga rekomendasi atas tindak lanjut yang diperlukan.
Polres Humbang Hasundutan menyampaikan keterbukaannya terhadap klarifikasi dan komunikasi yang membangun dengan rekan-rekan media. Harapannya, jika terdapat informasi yang belum sepenuhnya akurat, semua pihak dapat menyelesaikannya secara bijaksana melalui dialog yang saling menghormati.(Jun-tribun-medan.com).
| Satlantas Humbahas Bertindak Cepat, Tegur Sopir Angkutan yang Abaikan Keselamatan Pelajar |
|
|---|
| Dua Pelaku Curanmor di Humbahas Ditangkap, Empat Sepeda Motor Diamankan |
|
|---|
| Polres Humbahas Tangkap Pengedar Ganja, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba |
|
|---|
| Eksploitasi di Balik Lampu Kafe, Dua Tersangka Perdagangan Anak Ditetapkan Polres Humbahas |
|
|---|
| Kapolres Humbahas: Polisi yang Baik Bekerja dengan Ikhlas dan Tetap Merangkul Rakyat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/izin-resmi-sesuai-data-dari-Balai-Pengelolaan-Hutan.jpg)