Sumut Terkini

Respon Topan Ginting Pas Diberi Rp 50 Juta dari Kirun, Tidak Minta, Tapi Pas Butuh

Pemberian uang kepada Topan sebut Kirun, untuk uang kepengurusan izin galian C miliknya. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI - Terdakwa korupsi jalan M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/10/2025). /ANUGRAH NASUTION.  

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Terdakwa kasus korupsi jalan yang merupakan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, mengakui memberikan uang Rp 50 juta kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

Pemberian uang kepada Topan sebut Kirun, untuk uang kepengurusan izin galian C miliknya. 

Dari cerita Kirun, uang itu dia berikan kepada Topan pada 25 Juli 2025, di City Hall, Medan. Uang dalam plastik kresek senilai Rp 50 juta dia beri kepada Aldi Yudistira ajudan Topan. 

"Dipertemuan ini saya ingin bahas galian C ingin minta dipertemukan lagi dengan Topan. Pada 25 Juni 2025 malam jam 20.00 WIB kami ketemu. Saya sampaikan di akhir pembicaraan bahwa ini sudah mau berakhir bulan Juni, kalau terlalu lama pelaksanaan, waktu akan habis," cerita Kirun dalam sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Medan, Kamis (23/10/2025). 

Di akhir pertemuan, Kirun mengakui memberikan uang Rp 50 juta kepada Topan. 
Sebelum menyerahkan uang itu, Kirun bertanya kepada Topan. 

Kata Kirun, uang itu dia berikan untuk mengurus izin galian C miliknya. 

"Saya ada serahkan uang Rp50 juta untuk Pak Topan melalui ajudannya. Pak Topan tahu. Sebelum saya serahkan saya tanya dulu sama dia soal galian C," kata Kirun

"Saya tawarkan uang, saya bilang, saya cuma bawa uang 50 juta," lanjut Kirun

Topan lalu menyahuti permintaan Kirun dengan menyampaikan akan menandatangani izin galian C miliknya. 

Topan juga mengatakan bila dia tak butuh uang untuk menandatangani izin galian punya Kirun

Namun saat uang diberikan, Topan mengatakan sedang butuh uang. Kirun lalu diminta menyerahkan uang itu kepada ajudannya. 

"Topan bilang, besok saya tandatangani, tapi bukan karena uang ini saya tandatangani. Saya tak butuh uang untuk menandatanganinya. Tapi kalau bapak mau beri, saya kebetulan butuh uang," kata Kirun

"Beliau yang mengarahkan ke ajudannya. Dia bilang nanti kordinasi sama ajudan saya. Tak lama saya pergi. Saya bayar makannya, Pak Topan saya bayari," sambungnya. 

Pada sidang sebelumnya, Topan membantah menerima uang dari Kirun. Dia mengaku kepada hakim menolak pemberian uang dari Kirun

Hal itu disampaikan orang dekat Bobby Nasution itu saat dihadirkan sebagai saksi atas kasus korupsi suap pengerjaan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu, Kamis (2/10/2025). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved