Klaim Tanah Leluhur, Masyarakat Adat Tolak Konsep Perhutanan Sosial
“Tapi karena masyarakat Sihaporas itu memiliki ada tanah adat dan hutan adat, nah, ini jadi masalahnya,” terang Tigor kembali.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat pada UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) - Pematangsiantar, Tigor Siahaan menyebut bahwa konsep Perhutanan Sosial yang sempat dijadikan opsi solusi konflik antara PT TPL dan Masyarakat Adat Lamtoras berakhir buntu.
Menurut Tigor Siahaan, konsep Perhutanan Sosial ditolak mentah-mentah oleh masyarakat Lamtoras. Mereka bertahan bahwa tanah seluas 2.049 hektare yang berada dalam pengelolaan PT TPL adalah milik leluhur Ompu Mamontang Laut Ambarita.
“Jadi gini, yang diklaim oleh pihak Lamtoras itu adalah tanah konsesi dari TPL. Kalau untuk Perhutanan Sosial sudah lama ditawarkan ke masyarakat Lamtoras, tapi mereka bertahan pada tuntutan bahwa ini adalah tanah leluhur mereka,” kata Tigor Harahap, Selasa (21/10/2025).
Baca juga: Dituding Berpihak pada Korporasi, JAMSU Keberatan Pernyataan Gubernur soal Hak Kelola Lahan PT TPL
Apabila dipakai konsep Perhutanan Sosial, ujar Tigor Siahaan, maka TPL otomatis menjalin kemitraan dengan Komunitas Adat Lamtoras - Sihaporas. Sebab PT TPL adalah pemegang sah atas hak Hutan Tanaman Industri (HTI) di kawasan tersebut.
“Karena ini dikonsesi TPL maka pihak masyarakat akan menjalin kemitraan kepada masyarakat Lamtoras. Tapi mereka dari pihak Lamtoras itu menolak,” kata Tigor kembali.
“Tapi karena masyarakat Sihaporas itu memiliki ada tanah adat dan hutan adat, nah, ini jadi masalahnya,” terang Tigor kembali.
Tigor menjelaskan, konsep Perhutanan Sosial di Simalungun telah berlangsung beberapa tahun terakhir. Ada beberapa yang bisa dijadikan contoh pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat di sekitarnya.
“Perhutanan Sosial kita itu ada seperti Kecamatan Dolok Pardamean, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kecamatan Purba, dan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Ada yang mereka tanam kopi, buah-buahan dan menyadap eucalyptus. Karena kerja sama ini mereka harus memperkaya tanaman hutan di situ. Itulah kalau di wilayah kerja kita,” terang Tigor.
Mangitua Ambarita selaku Tetua Adat dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), menjelaskan bahwa leluhur mereka sudah datang ke Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik sejak tahun 1800-an. Hal itu ia sampaikan saat rembuk damai yang digagas Forkopimda Kabupaten Simalungun, Rabu (24/9/2025).
Mangitua menjelaskan bahwa sesuai namanya, mereka berasal dari Ambarita, Samosir, dan menyeberangi Danau Toba lalu bermukim di kawasan Sihaporas. Kehidupan di hutan tersebut sudah mereka lakukan sejak delapan keturunan.
“Kami sudah ada sebelum PT TPL datang. Leluhur kami, Ompu Mamontang Laut Ambarita sebagai Tuan Sihaporas menyepakati sumpah-janji batas tanah dengan saudara kami di Raja Siantar, Damanik,” kata Mangitua.
Seiring berjalannya waktu, ujar Mangitua, keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita hidup turun-temurun di wilayah Sipolha.
Bahkan mereka memiliki mata air yang saat ini dipakai pihak PT TPL untuk kehidupan industrinya.
| Dituding Berpihak pada Korporasi, JAMSU Keberatan Pernyataan Gubernur soal Hak Kelola Lahan PT TPL |
|
|---|
| Dua Pihak Bersikukuh Paling Berhak, Forkopimda Gagas Pertemuan PT TPL dan Lamtoras |
|
|---|
| PT Toba Pulp Lestari Sebut Karyawan dan Sekuriti Diserang Warga Lebih Dulu, Beber Kronologinya |
|
|---|
| Potensi Pengelolaan Perhutanan Sosial di Sumatera Utara Capai 574.845 Hektare |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MAHASISWA-IPB-KORBAN-PEMUKULAN-Kepala-Pusat-Studi-Agraria-IPB.jpg)