Sumut Terkini

3 Kepala Dinas Era Gubsu Bobby yang Mengundurkan Diri, Terbaru Kadis Perkim

3 kepala dinas (kadis) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) era Gubernur Bobby Nasution mengundurkan diri.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
KOLASE 3 kepala dinas (kadis) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) era Gubernur Bobby Nasution mengundurkan diri. 

Ringkasan Berita:Kadis Kominfo Ilyas Sitorus mengundurkan diri pada Senin (24/3/2025) lalu.
 
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumut Muhammad Rahmadani Lubis mengundurkan diri sejak 16 Mei 2025 lalu
 
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara Hasmirizal Lubis mengajukan surat pengunduran diri sejak 14 Oktober 2025 kemarin.

 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- 3 kepala dinas (kadis) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) era Gubernur Bobby Nasution mengundurkan diri.

1. Kadis Kominfo Ilyas Sitorus

Kadiskominfo Sumut, Dr. Ilyas Sitorus menyampaikan Pemprov Sumut sangat mendukung berdirinya PADU Sumut dan berharap organisasi ini bisa membawa kemajuan pada dunia pendidikan. Apalagi, tidak sedikit SDM yang mempuni sebagai modal untuk memajukan dunia pendidikan.
Kadiskominfo Sumut, Dr. Ilyas Sitorus menyampaikan Pemprov Sumut sangat mendukung berdirinya PADU Sumut dan berharap organisasi ini bisa membawa kemajuan pada dunia pendidikan. Apalagi, tidak sedikit SDM yang mempuni sebagai modal untuk memajukan dunia pendidikan. (Istimewa)

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumut Ilyas Sitorus diketahui mengundurkan diri pada Senin (24/3/2025) lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut  Sutan Tolang Lubis, mengatakan, Ilyas Sitorus mengajukan pengunduran diri dan mengajukan pensiun dini. 

Menurut Sutan, tak ada alasan yang diberikan Ilyas terkait pengunduran dirinya.

"Surat yang kami terima beliau itu mengajukan  pensiun atas permintaan sendiri. Pengunduran diri sejak Senin kemarin," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (26/3/2025).

Disinggung kapan seharusnya Ilyas dijadwalkan pensiun, Sutan tak merinci secara pasti.

"Kalau pak Ilyas, sekitar ya kalau ketentuan kalau PNS 58 tahun. Tapi Eselon II boleh sampe 60," tuturnya.

Disinggung apakah pensiun dini Ilyas, sudah diterima oleh pihak Pemprov, Sutan mengatakan,  masih dalam proses.

"Sedang dalam proses surat baru kita terima pensiun atas permintaan dini. Dan tidak ada alasan kenapa pak Ilyas mengundutkam diri," ucapnya.

Dalam informasi terbaru, Ilyas saat ini  ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batu Bara.

Dia ditetapkan tersangka diduga korupsi Rp 1,8 M saat menjabat sebagai Kadisdik Batubara.

Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Mantan kepala dinas pendidikan Kabupaten Batubara yang kini menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Batubara. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved