Sumut Terkini

Tender di Sumut Kini Lewat E-Katalog, Kepala PBJ: Tidak ada Istilah Uang Klik

Chandra juga menegaskan, pihaknya tidak memiliki hubungan langsung dengan para penyedia atau peserta lelang.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
KOMPAS.COM
Ilustrasi sistem E-Katalog, satu diantara cara pengadaan barang dan jasa secara transparan, Minggu (19/10/2025). Pemprov pastikan seluruh pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pemerintah Provinsi Sumut memastikan, seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalaan transparan melalui sistem elektronik-katalog dan elektronik Purchasing.

Kepala Biro Pengadaaam Barang dan Jasa (PBJ) Chandra Dalimunthe mengatakan, selain secara transparan, pihaknya juga memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Chandra juga menegaskan, pihaknya tidak memiliki hubungan langsung dengan para penyedia atau peserta lelang.

Menurutnya, sistem tender elektronik menjadi indikator sekaligus mempertegas praktik transparansi sebagaimana dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46/2025.

Baca juga: Andri Irwansyah Silaen Persembahkan Emas Pertama Sambo untuk Sumut di PON Bela Diri 2025

Baca juga: Anggota DPRD vs Honorer Disdukcapil Berujung Saling Lapor, Mansyur Bantah Arogan, Ayu Ngaku Dicekik

Baca juga: PENGAKUAN Andika Destian Aniaya Pacar Hingga Tewas, Aqila Ditonjok Berkali Bagian Kepala dan Wajah

"Proses ini wajib dilakukan apabila barang dan jasa/penyedia sudah tersedia dalam katalog. Pengadaan yang nilainya di atas Rp200 Juta melalui E-Katalog, ini kewenangan penuh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” jelasnya, Minggu (19/10/2025).

Chandra juga menjelaskan alur proses pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog.

Mulai dari penyusunan dokumen spesifikasi, penetapan harga perkiraan sementara (HPS), penyusunan kerangka acuan kerja (KAK), hingga penetuan penyedia (pemenang tender) dilakukan oleh PPK atau KPA.

"Dari sistem itu, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UK PBJ) bertindak sebagai fasilitator," jelasnya.

Dikatakannya, untuk sistemnya pihaknya menggunakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan berlaku secara nasional.

"Tidak ada istilah 'uang klik' atau pungutan dalam proses E-Katalog. Karena proses penentuan penyedia oleh masing-masing OPD,"katanya.

Baca juga: RUSLI yang Nikahi 2 Wanita Kini Digugat Cerai Istri Pertama Akibat Lebih Sering ke Rumah Istri Kedua

Baca juga: GUBERNUR Saran Guru PNS Polisikan Bendahara BOS yang Paksa Menghadap Kepsek Sebelum Sertifikasi Cair

Baca juga: Lirik Lagu Karo Ergan Kela Asang Bere-Bere By Ferly Sitepu

Chandra menerangkan, meskipun proses pemilihan penyedia ada di OPD masing-masing tapi tahapannya berlangsung transparan dan digital.

"Kita memastikan sistemnya berjalan dengan baik, dan tidak ada proses manual. Karena itu tidak ada pertemuan tatap muka antara calon penyedia dengan pejabat,"jelasnya.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved