Sumut Terkini
Sumut Diklaim Jumlah Konflik Agraria Tertinggi di Indonesia, Tahun Ini Capai 133 Kasus
Menurut Basarin, 133 kasus konflik di Sumut ini mencakup 34 ribu hektare lahan dan berdampak terhadap lebih dari 11 ribu kepala keluarga.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung mengklaim, tahun ini mulai dari Januari hingga Oktober 2025 tercatat ada 133 kasus konflik agraria di Sumut.
Menurut Basarin, 133 kasus konflik di Sumut ini mencakup 34 ribu hektare lahan dan berdampak terhadap lebih dari 11 ribu kepala keluarga.
Basarin mengaku, hingga saat ini Sumut merupakan salah satu provinsi dengan jumlah konflik agraria tertinggi di Indonesia
"Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), terdapat 133 kasus konflik di Sumut yang mencakup sekitar 34 ribu hektare lahan dan berdampak terhadap lebih dari 11 ribu kepala keluarga,” jelasnya, Minggu (19/10/2025).
Dikatakannya, konflik agraria yang banyak terjadi di Sumut ini umumnya terjadi antara masyarakat dengan perusahaan yang memegang hak konsesi seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
"Permasalahan timbul karena proses pelepasan lahan dari masyarakat ke perusahaan tidak dilakukan secara transparan dan adil," katanya.
Selain itu, kata Basarin konflik agraria terjadi karena adanya tumpang tindih kepemilikan tanah akibat perpindahan hak yang tidak jelas.
"Ini (tumpang tindih) membuat situasi semakin parah,"jelasnya.
Basarin menerangkan, pihak Pemerintah Provinsi Sumut terus mengoptimalkan upaya penyelesaian konflik agraria.
"Sejumlah langkah strategis telah dilakukan, antara lain pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), mendorong penyelesaian batas desa dan kelurahan, pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah, serta pembentukan Tim Inventarisasi Konflik Agraria," jelasnya.
Dikatakannya, solusi yang dibuat Pemprov itu berkaca dari awal mulai sejarah panjang persoalan tanah di Sumut.
"Persoalan tanah di Sumut berakar sejak masa kolonial Belanda tahun 1870, khususnya di wilayah perkebunan pantai timur," ucapnya.
Dijelaskannya, data itu, tanah-tanah milik para sultan diberikan sebagai konsesi kepada perusahaan Belanda.
Sementara itu, di wilayah pantai barat dan pegunungan Bukit Barisan, tanah merupakan hak ulayat masyarakat adat yang digunakan untuk pertanian,"jelasnya.
Sejauh ini, lanjutnya, pihak Pemprov telah berhasil menyelesaikan konflik agraria di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
| Warga Geger Akibat Penemuan Jasad Seorang Nenek di Laguboti, Polisi: Diduga Karena Sakit |
|
|---|
| Warga di Kota Binjai Kian Resah, Pencuri Mulai Sasar Hewan Ternak, Terekam CCTV Sambil Bawa Celurit |
|
|---|
| Angka Pernikahan Dini di Sumut Menurun, Kadis P3AKB: Terutama di Daerah Tapanuli Utara dan Toba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sekelompak-massa-Aliansi-Pejuang-Agraria-Apara.jpg)