Sumut Terkini

Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Polres Humbahas Tetapkan Dua Tersangka

Kasus ini dilaporkan pria inisial S (51), warga Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ke Mapolres Humbahas.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
POLRES HUMBAHAS
Dua tersangka kasus eksploitasi anak di bawah umur tengah berada di ruang tahanan Mapolres Humbahas. 

TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL- Dugaan eksploitasi anak di bawah umur terjadi di Humbahas. Polres Humbahas menetapkan dua tersangka pada kasus tersebut.

Kasus ini dilaporkan pria inisial S (51), warga Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ke Mapolres Humbahas.

Dalam laporannya, ia menjelaskan, anaknya yang masih  di bawah umur tersebut diduga diperdagangkan dan bekerja di sebuah kafe di wilayah Doloksanggul.

Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu JF Siahaan menjelaskan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni DS (25) dan IEP (48).

“Dari hasil penyelidikan, diketahui modus pelaku DS menawarkan pekerjaan melalui media sosial sebagai pelayan di kafe dan restoran," ujar Iptu JF Siahaan, Rabu (15/10/2025).

"Setiap orang yang berhasil diajak bekerja, DS menerima imbalan sebesar Rp 300 ribu dari pemilik kafe tersebut, IEP,” sambungnya.

Diterangkan, korban tersebut juga diduga dipaksa mendampingi tamu yang mengonsumsi minuman beralkohol dan bahkan melakukan perbuatan asusila.

"Korban sempat berusaha melarikan diri karena tidak tahan dengan kondisi kerja di tempat tersebut," terangnya.

"Namun, pelaku IEP menjemput korban dari tempat kosnya di Jalan Siliwangi, Doloksanggul, dan kembali membawanya ke kafe. Setelah beberapa waktu, IEP akhirnya mengantar korban pulang ke rumah orangtuanya di Simalungun," lanjutnya.

Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Humbahas sembari menjalani proses hukum.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 76I lebih subsider Pasal 76J ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 120 juta," sambungnya.

Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty menegaskan, Polres Humbahas akan menindak tegas setiap bentuk eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

“Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang memperdagangkan atau mengeksploitasi anak," ujar AKBP Arthur Sameaputty.

"Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia berharap agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang bersumber dari media sosial serta turut aktif melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi praktik perdagangan orang atau eksploitasi anak di lingkungannya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved