Sidang lanjutan Korupsi Jalan Sumut
BREAKING NEWS: Komisaris dan Bendahara PT Dalihan Na Tolu Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
Ketiga saksi adalah Taufik Hidayat Lubis selaku direktur PT DNG, kemudian bendahara PT DNG Mariam serta Cindy Aninda karyawan agen link.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perihal korupsi jalan di Sumut dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (15/10/2025).
Ketiga saksi adalah Taufik Hidayat Lubis selaku direktur PT DNG, kemudian bendahara PT DNG Mariam serta Cindy Aninda karyawan agen link.
Pantauan Tribun Medan, sidang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB yang dipimpin oleh Khamozaro Waruwu.
Ketiganya, dihadirkan untuk memberikan keterangan perihal skandal suap pembangunan jalan di Sumut, yang juga menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.
Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan.
Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April.
KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.
Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel.
Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Hakim Kesal, Tahu Ratusan Miliar Uang Korupsi Jalan Mengalir ke Pejabat Sumut |
|
|---|
| Hakim Bacakan Nama Penerima Uang Korupsi Jalan Sumut, Eks Kadis PUPR Madina Rp 7 Miliar |
|
|---|
| Kasatker PJN Medan Dicky Erlangga Terima Ratusan Juta dari Bos PT DNG dalam Kasus Suap Proyek Jalan |
|
|---|
| Sidang Suap Jalan Rp 231,8 M : Komisaris PT DNG Beberkan Skema "Fee Proyek" untuk Kadis PUPR Sumut |
|
|---|
| PPK PJN Heliyanto Terima Uang Korupsi Jalan dari Kirun Rp 1 Miliar, Ditransfer 47 Kali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TIGA-SAKSI-Tiga-saksi-kasus-korupsi-jalan-saat-diambil.jpg)