Breaking News

Sumut Terkini

Ini Cara Kepala Bapenda Deli Serdang David Efrata Lakukan Upaya Pencegahan Penyelewengan Pajak

Mantan Asisten Administrasi Umum ini mengaku demi menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
DUGAAN PENYELEWENGAN : Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, David Efrata Tarigan ketika memimpin rapat dengan jajarannya beberapa waktu lalu. Saat ini Pemkab telah menyerahkan kasus dugaan penyelewengan pajak ini kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, David Efrata Tarigan mengaku saat ini sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya penyelewengan pajak yang dilakukan oleh anggotanya.

Kepada masyarakat dan wajib pajak, David yang belum genap 2 tahun mengimbau untuk melakukan pembayaran pajak melalui kanal resmi pemerintah daerah, seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Utara, kantor pos, atau platform digital resmi.

Masyarakat juga dipinta untuk tidak memberikan uang atau imbalan kepada oknum manapun yang mengatasnamakan petugas pajak.

"Apabila masyarakat menemukan dugaan praktik penyelewengan atau pungli, agar segera melaporkan secara resmi kepada Bapenda Deli Serdang melalui kanal pengaduan yang disediakan.

Dengan dukungan dan kerja sama semua pihak kita harapkan pengelolaan pajak daerah dapat berjalan secara transparan, bersih, dan akuntabel, guna meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan Deli Serdang,"ujar David Efrata

Mantan Asisten Administrasi Umum ini mengaku demi menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan daerah serta mencegah terjadinya tindakan penyelewengan seluruh pegawai di lingkungan Bapenda diminta agar pegawainya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi integritas.

Jangan sampai melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan daerah maupun mencoreng nama baik instansi.

"Setiap pegawai wajib memberikan pelayanan pajak secara transparan, jujur, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli)," kata David.

Ditekankan kepada seluruh petugas lapangan dan unit pelayanan dilarang keras menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun dari wajib pajak di luar ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan. 

Saat ini Pemkab Deli Serdang tak mengenal kata main-main dalam menyikapi dugaan-dugaan penyelewengan keuangan daerah, kshususnya masalah pajak.

Sikap tegas ini dibuktikan Pemkab Deli Serdang melalui Inspektorat yang menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan penyelewengan pajak yang dilakukan oknum di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Penyerahan hasil pemeriksaan tersebut dilakukan Inspektur Pemkab Deli Serdang, Edwin Nasution didampingi sejumlah pejabat Inspektorat, Senin (13/10/2025). 

Berkas hasil pemeriksaan tersebut diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deli Serdang, Hendra Busrian. Asisten Administrasi Umum Setdakab Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan menegaskan Pemkab Deli Serdang menganggap serius permasalahan terkait kebocoran pendapatan. 

"Kita menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Kami berharap dari penyelidikan itu akan terungkap modus dan oknum-oknum yang terlibat," kata Rudi. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved