Sumut Terkini

Aniaya Remaja Deli Serdang hingga Meninggal, Sertu Riza Pahlevi Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara

Kekerasan yang dialami MHS berawal ketika hendak membeli makanan yang bertepatan melintasi lokasi tawuran.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KASUS PENGANIAYAAN - Sertu Riza Pahlevi saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Militer 1-02 Medan, 2 Oktober 2025. Dalam sidang itu, Riza anggota Babinsa dituntut 1 tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Oditur Pengadilan Militer Militer I-02 Medan hanya menuntut Sertu Riza Pahlevi dalam perkara penganiayaan remaja di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), yang menyebabkan meninggal dunia. 

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 2 Oktober 2025 lalu, Sertu Riza yang merupakan anggota Babinsa dinyatakan bersalah telah menyebabkan MHS (15) meninggal dunia.

Tuntutan Oditur Militer yang dibacakan Letkol Tecki Waskito, hanya menuntun 1 tahun penjara terhadap dan denda 500.000.000 subsider 3 bulan kurungan, serta restitusi sebesar Rp 12 juta. 

Terdakwa dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dan Pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 karena mengakibatkan anak meninggal dunia, yang dapat mengakibatkan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. 

LBH Medan Sampaikan Keberatan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku pendamping korban menyampaikan protes terhadap tuntutan Oditur. 

"LBH Medan menilai jika tuntutan Terdakwa sangat ringan dan disinyalir sebagai bentuk impunitas terhadap Terdakwa. Tidak hanya itu LBH juga Menilai tuntutan Oditur Militer menggambarkan matinya keadilan di Peradilan Militer," kata Direktur LBH Medan Irvan Syahputra. 

LBH Medan mendesak majelis hakim yang menangani perkara a quo memberikan keadilan kepada korban dengan menjatuhkan putusan yang berat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

"Serta menjatuhkan hukuman pemecatan dari TNI terhadap  Terdakwa. Serta mendesak Pemerintah untuk segera merevisi UU Peradilan Militer karena tidak memberikan keadilan pada korban dan sudah sepatutnya secara hukum anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana terhadap sipil diadili di Peradilan Umum," kata Irvan. 

Kekerasan yang dialami MHS berawal ketika hendak membeli makanan yang bertepatan melintasi lokasi tawuran di bantaran rel kereta api di kawasan Benteng Hulu, Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24 Mei 2024.

Diketahui saat itu adanya pembubaran massa tawuran oleh Polisi, Satpol PP dan Babinsa. 

Karena melihat massa berlarian, korban yang ketakutan ikut lari, tapi dikejar dan tertangkap oleh terdakwa. 

Ia langsung dipukuli, lalu terjatuh ke bawah bantaran rel setinggi dua meter. 

"Korban sudah luka di bagian kepala. Tapi dia mencoba naik ke atas. Begitu sampai di atas, disiksa lagi. Akhirnya, korban pingsan dan ditinggalkan begitu saja," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra.

Lenny Damanik, orang tua korban, lalu membuat laporan sebagaimana tertuang dalam Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor TBLP-58/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved