Sumut Terkini

Pansus Ungkap Potensi Kerugian PAD Deli Serdang Hilang Ratusan Juta karena Suzuya Tak Bayar Pajak

Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kelakuan pihak Suzuya ini pun sempat dilakukan, Rabu (1/10/2025). 

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
POTENSI PAD : Suasana di Pusat Perbelanjaan Suzuya Tanjung Morawa beberapa waktu lalu. Sesuai hasil temuan PANSUS PAD DPRD Deli Serdang saat ini Suzuya menyebabkan potensi kerugian PAD Deli Serdang hilang ratusan juta. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Satu persatu perusahaan di Kabupaten Deli Serdang yang diduga selama ini melakukan manipulasi pajak terbongkar.

Terakhir yang diungkap oleh Pansus Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang adalah PT Suriatma Mitra Parwita atau yang selama ini dikenal dengan Suzuya Tanjung Morawa.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kelakuan pihak Suzuya ini pun sempat dilakukan, Rabu (1/10/2025). 

Saat itu RDP dipimpin Ketua Pansus PAD 2 DPRD Deli Serdang, Misnan Al Jawi. Rapat hanya dihadiri oleh pihak Pemkab Deli Serdang mulai dari Bapenda, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perkim hingga Satpol PP.

Sementara itu pihak perusahaan sama sekali tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Saat RDP Pansus mengemukakan setelah melakukan RDP pertama disertai kunjungan ke lapangan banyak ditemukan keganjilan dan kebocoran PAD yang cukup tinggi yang kemudian menyebabkan tidak pernah tercapainya target PAD yang ditetapkan oleh DPRD.

Berdasarkan temuan kebocoran dan kerugian PAD itu Pansus pun kemudian membacakan satu persatu rekomendasi kepada instansi terkait.

Selain memerintahkan untuk mengukur ulang luas tanah  karena ada ketidak singkronan dengan luas tanah di sertifikat dengan luas tanah di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). 

Selain tanah juga dipinta untuk diukur ulang luas bangunan.

Hal ini lantaran ada temuan di lapangan luas bangunan di dalam SPPT hanya 22.678 meter persegi sementara luas bangunan setelah diukur ulang Pansus sebesar 26.525 meter persegi

Termasuk juga dalam hal ini untuk memvalidasi ulang NJOP karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi sekarang dan lain-lain. 

"Kita sudah melakukan regulasi yang sesuai SOP Pansus. Waktu RDP pertama mereka datang dan waktu kita melakukan kunjungan mereka juga sambut kami tapi kan setelah itu ada rekomendasi untuk yang ke tiga dan mereka harus datang hari ini. Begitu kita undang dan kita konfirmasi mereka juga nggak datang, berarti mereka (Suzuya) tidak kooperatif," kata Misnan Al Jawi. 

Misnan yang merupakan politisi PPP ini memaparkan terkait potensi bocornya PAD dari hitungan retribusi IMB yang tidak ada izin, luas bangunan yang tidak masuk SPPT dan NJOP yang belum sesuai angkanya kurang lebih jika dihitung mencapai Rp 775 juta untuk 5 tahun belakangan.

Sama seperti temuan diperusahaan-perusahaan lain yang sudah lebih dahulu ditemukan Pansus, untuk kasus Suzuya ini temuan yang sudah merugikan PAD akan dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya di lembaga Kejaksaan. 

"Kalau bangunan yang sudah berdiri nggak ada IMBnya (sekarang PBG) itukan sudah pasti retribusinya nggak masuk. Kedua luas tanah yang masuk SPPT itu gak sesuai dengan luas tanahnya berarti ada luas tanah yang nggak bayar PBB. Gak pernah dilaporkan bangunan juga. Berartikan ada indikasi kesengajaan," ucap Misnan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved