Sumut Terkini

Soal NJOP, Kemenkeu Sebut Langkah Pemko Siantar Telah Sejalan dengan UU HKPD

Pemerintah pusat menyampaikan bahwa penetapan NJOP Kota Pematangsiantar telah sejalan dengan peraturan perundang-undangan. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGHRIBI
Dialog mahasiswa dengan Sekda dan BPKD Kota Pematangsiantar, Selasa (9/9/2025). Mahasiswa bersikukuh pemerintah agar membatalkan NJOP Tahun 2024-2026 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Kementerian Keuangan RI merespons protes penetapan NJOP yang dilayangkan seorang warga/notaris asal Kota Pematangsiantar, Henry Sinaga SH MKn.

Pemerintah pusat menyampaikan bahwa penetapan NJOP Kota Pematangsiantar telah sejalan dengan peraturan perundang-undangan. 

Kemenkeu lewat surat nomor S-2/PK.5/2025 menyebut bahwa pihaknya sangat mengapresiasi perhatian masyarakat sebagai bentuk partisipasi publik.

Namun berkenaan dengan NJOP, kementerian menjelaskan bahwa NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh kepala daerah. 

Kepala Daerah, ujar Kemenkeu, berwenang menetapkan nilai persentase tertentu (assement ratio) yang dikalikan dengan NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak sebagai dasar pengenaan pajak untuk memperhitungkan nilai PBB-P2.

Menurut Kemenkeu RI, Pemko Pematangsiantar sendiri telah melakukan penilaian dengan kerjasama instansi teknis terkait yang memiliki kompetensi dalam bidang penilaian. 

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana menyampaikan bahwa kebijakan asessment ratio (minimal 20 persen dan maksimal 100 % ) yang dilakukan Pemko Pematangsiantar dirancang untuk mendorong pemerintah daerah melakukan pemutakhiran NJOP yang mendekati nilai pasar. 

“Memberikan ruang untuk menetapkan PBB-P2 terutang yang lebih proporsional berdasarkan karakteristik bumi dan/atau bangunan, dan mengendalikan PBB-P2 terutang agar terap wajar,” bunyi surat Kemenkeu ini. 

Dengan kebijakan asessment ratio dalam penentuan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak nilai PBB-P2 terutang, dapat ditetapkan secara lebih proporsional dan wajar dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP, bentuk pemanfaatan bumi dan atau bangunan, dan klasterisasi NJOP dalam suatu wilayah. 

“Keputusan Wali Kota Pematangsiantar secara umum telah sejalan dengan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat - Daerah (HKPD) dan ketentuan perundang-undangan terkait,” ujar Kemenkeu dalam point terakhir. 

Terkait pernyataan dari pemerintah pusat ini, Henry Sinaga SH MKn menjelaskan bahwa jawaban dari Kemenkeu ini belum bisa ia terima.

“Menurut saya belum, itu sebabnya saya membuat pengaduan,” katanya.

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved