Sumut Terkini

Pengeroyokan Pendeta, Polres Sergai Tangkap 4 Orang, Narkoba Hingga Senpi Buatan Rusia Jadi Bukti

Mereka ditangkap di waktu dan tempat berbeda, setelah menganiaya mencoba melarikan diri dari kejaran Polisi.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
POLRES SERGAI
Momen Polisi melakukan konferensi pers penangkapan 4 pengeroyokan terhadap seorang pendeta dan pengacara bernama Padriadi Wiharjo Kusumo, yang terjadi pada Sabtu 20 September lalu, Kamis (25/9/2025). Polisi juga menemukan senjata api dan narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Serdang Bedagai menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang pendeta, sekaligus pengacara bernama Padriadi Wiharjo Kusumo, yang terjadi pada Sabtu 20 September lalu.

Sebanyak empat orang tersangka ditangkap yakni Marnakok Sitanggang (41) Marubah Sitanggang (42) Muhammad Saprin (37) dan Dedek Hidayat (47).

Mereka ditangkap di waktu dan tempat berbeda, setelah menganiaya mencoba melarikan diri dari kejaran Polisi.

Selain menangkap para tersangka, Polisi juga menemukan narkotika jenis pil ekstasi, sabu-sabu dan senjata api buatan Rusia merek Makarov kaliber 32, serta senapan angin.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu mengatakan, tersangka Muhamad Saprin dan Marubah Sitanggang ditangkap pada Minggu 21 September di pintu keluar Tol Perbaungan ketika hendak melarikan diri bersama istrinya.

Ketika digeledah, dari dalam mobil jenis Honda CRV BK 1606 ZI yang ditumpangi keduanya ditemukan 1bungkus plastik bening berisi 9,5 butir pil ekstasi merek Mickey Mouse.

Kemudian, didalam tas sandang tersangka Marubah Sitanggang didapat senjata api pabrikan buatan Rusia merek Makarov, kaliber 32.

"Ada ekstasi dan didalam tas sandang milik Marubah ditemukan 1 pucuk senjata api jenis Makarov Made In Rusia warna hitam, berikut 5 butir peluru,"kata Kapolres Serdang Bedagai, Kamis (25/9/2025).

Setelah menangkap Saprin dan Marubah, personel yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai Iptu Binrod Situngkir melanjutkan perburuan tersangka lainnya.

Keesokan harinya 22 September, tim menangkap tersangka Marnakok Sitanggang dan Dedek Hidayat di lobby hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Kemudian Polisi menggeledah tubuh dan mobil Mitsubishi Pajero Sport BK 8129 LN milik tersangka.

Di kantong celana ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dan setengah butir pil ekstasi.

Kemudian di dalam mobil tersangka Nakok dan Dedek Hidayat didapat senjata senapan angin merek Preon Tactical, belati, dan sebutir peluru.

"Di penangkapan kedua, ditemukan juga narkoba, 1 pucuk senapan angin, pisau belati panjang 33 cm, serta pada bagian dashboard ditemukan 1 peluru senapan angin."

Terhadap para tersangka dipersangkakan Pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan bersama-sama, narkotika dan undang-undang darurat kepemilikan senjata api, senjata tajam.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved