Sumut Terkini

Jaksa Masih Cari Dokumen pada Dugaan Korupsi Smartboard di Langkat, Pengamat: Pengaburan Penyidikan

Sorotan juga ditujukan atas pencarian dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh penyidik Kejaksaan Negeri Langkat. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
PENGGELEDAHAN - Kejari Langkat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Langkat di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (11/9/2025).  

Serangkaian hal tersebut mengindikasikan adanya dugaan melindungi oknum pejabat yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan smartboard. 

Dugaan hal tersebut harus ditepis penyidik dengan periksa oknum, terutama mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.

"Jangan sampai publik menilai ada dugaan perlakuan istimewa atau upaya melindungi pihak-pihak tertentu. Penegak hukum harus bertindak tegas, objektif, dan tidak berhenti hanya pada soal administrasi. Korupsi itu persoalan moral dan kerugian negara, bukan sekadar salah ketik angka di dokumen HPS," ujar Rahim. 

"Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy dan Sekda harus dipanggil dan semua pejabat yang saat itu seharusnya dipanggil. Di antaranya, BPKAD Langkat yang mencairkan dana smart board tersebut, apakah sesuai dengan SOP atau tidak. Atau dugaan ada Intervensi proses tendernya dari pejabat saat itu," sambungnya.

Selain itu, Rahim juga mendesak penyidik periksa pejabat pada Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Langkat

Sebab, pengadaan smartboard ini tak terlepas dari perencanaan mereka.

"Semuanya harus dipanggil, jangan ada "pandang bulu" semua sama di mata hukum. Jika terbukti oknum pejabat ada yang terlibat maka segera tetapkan tersangka," tegas Rahim. 

"Kenapa kasus ini berlarut-larut, apakah ada 'beking' oknum pejabat di Langkat. Makanya diadukan saja ke Presiden Prabowo, nantikan Presiden pasti perintahkan bawahannya profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi smartboard ini," tambahnya. 

Saat ini, dugaan korupsi pengadaan smartboard statusnya sudah penyidikan sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-02/L.2.25.4/Fd.1/09/2025 pada 11 Agustus 2025. 

Lebih dari 100 saksi sudah diperiksa penyidik dan penggeleahan Kantor Disdik Langkat juga sudah dilakukan.

Ratusan smartboard itu rinciannya diperuntukkan kepada SD 200 unit dan SMP 112 unit. 

Proyek ini terkesan dipaksakan dan terealisasi secepat kilat hingga terendus adanya indikasi campur tangan penguasa dari sejak proses pengajuan anggaran hingga ke tahap pembelian barang. 

Proses pembayaran sudah 100 persen pada 23 September 2024, sedangkan P-APBD ditetapkan 5 September 2024. Karena itu, proses tahapannya terkesan anomali.

Terlebih, rencana umum pengadaan (RUP) ditayangkan pada 10 September 2024.

Kemudian PPK akses e-purchasing dan pembuatan paket pada 10 September 2024 dan dilanjutkan dengan pembuatan kontrak pada 11 September 2024 serta 12 September 2024.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved