Korupsi di Sumut
KORUPSI Jalan di Sumut, Eks Kapolres Tapsel Berperan Buka Pintu ke Topan Ginting dengan Akhirun
Mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi ternyata berperan sebagai pembuka pintu
"Kenal, itu pak Topan dengan mantan Kapolres, pas survei," kata Andi.
Tiga saksi dihadirkan dalam kasus korupsi jalan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.
Tampilkan Foto Berpose Salam Komando
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi membuka 50 dokumen yang dijadikan barang bukti dalam sidang kasus korupsi jalan yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, Rabu (24/9/2025).
Satu dokumen yang ditampilkan adalah foto Topan Ginting yang berpose salam komando dengan mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi.
Foto itu diambil saat keduanya meninjau lokasi pembangunan jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan.
"Ini foto, apakah anda mengetahuinya," tanya JPU kepada saksi yang dihadirkan Andi Junaidi Lubis sebagai sekuriti di kantor UPT PTD Gunung Tua yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi jalan tersebut.
Andi lalu menjawab mengenali keduanya. Foto itu sebut Andi diambil saat keduanya ikut survei pembangunan jalan.
"Kenal, itu pak Topan dengan mantan Kapolres, pas survei," kata Andi.
Tiga saksi dihadirkan dalam kasus korupsi jalan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.
Ketiga saksi itu diantaranya, Andi Junaidi Lubis sebagai sekuriti di kantor UPT PTD Gunung Tua, Muhammad Haldun sebagai Sekretaris PUPR Sumut dan Edison Pardamean, bekerja di Dinas PUPR Sumut.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu, Rabu (24/9/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar para saksi atas kasus korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, dan juga proyek pengerjaan jalan di kemudian jalan Hutaimbaru menuju Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Andi Junaidi Lubis salah satu saksi menyampaikan, bila dirinya pernah melakukan survei beberapa kali atas perintah atasnya yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Survei dilakukan pada dua titik jalan yakni Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru menuju Sipiongot.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKBP-Yasir-Ahmadi-diperiksa-KPK.jpg)