Bupati Deliserdang Dapat Warisan Utang Rp 4 M, Putusan Gugatan soal Proyek Swakelola Sudah Inkrah 

Dari proyek swakelola ini, beberapa pejabat di Dinas PU pun sempat mendekam dalam penjara karena terbukti secara sah

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
TINJAU PROYEK : Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo meninjau pembangunan proyek jembatan baru di Lubuk Pakam beberapa waktu lalu. Saat ini dr Asri pun menerima hutang warisan dari proyek swakelola. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUK PAKAM - Bupati Deliserdang, dr Asri Ludin Tambunan saat ini tengah menghadapi warisan utang yang dituntut untuk segera dibayar. Yang menuntutnya adalah PT Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra.

Dua perusahaan ini menuntut pembayaran lantaran telah memenangkan gugatan di Pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Total lebih dari Rp 4 miliar lebih uang yang harus dibayar dan belum termasuk denda.

Informasi yang dihimpun, dua perusahaan tersebut pada tahun 2014 sempat mendapatkan proyek swakelola di Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang sekarang sudah berubah nama menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK).

PT Intan Amanah saat itu merupakan rekanan untuk pengadaan aspal sedangkan PT Siliwangi Putra pengadaan barang material. Proyek swakelola di Deliserdang sempat dihentikan tahun 2014 karena sempat dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Karenanya, perusahaan ini beserta banyak perusahaan lain tidak bisa dibayarkan pekerjaannya oleh Pemkab.

Baca juga: Terungkap Segini Utang Risman Sampai Tega Habisi Nyawa Hijrah, Jujur Soal Alasan Lepas Celana Korban

Dari proyek swakelola ini, beberapa pejabat di Dinas PU pun sempat mendekam dalam penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Karena tidak kunjung dibayarkan, tahun 2021 PT Intan Amanah menggugat perdata ke Pengadilan dan pada tahun 2023 CV Siliwangi Putra ikut melakukan hal yang sama. Setelah berjalan perkara itu sama-sama inkrah pada tahun 2023.

Terkait hal ini Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih Siregar mengakui dalam perkara dua perusahaan ini Pemkab telah kalah. Selain disuruh bayar Pemkab juga diperintahkan untuk menganggarkan. Secara pasti Muslih pun belum dapat menjawab dan memastikan kapan pastinya utang akan dibayarkan.

"Iya benar (Pemkab kalah) kita disuruh bayar dan anggarkan. Ya kita akan melakukan langkah-langkah hukum dan dilakukan kajian terkait hal ini," ucap Muslih, Rabu (24/9).

Terpisah, pengacara PT Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra, Joko Suandi yang diwawancarai berharap agar Pemkab dalam hal ini Bupati atau Kadis SDABMBK bisa menyelesaikan utang ini. Sudah lama kliennya menunggu pembayaran utang ini.

Dirincikan, untuk PT Intan Amanah sesuai putusan Pengadilan, utang yang harus dibayar Pemkab sebesar Rp 1,99 miliar sedangkan CV Siliwangi Putra sebesar Rp 2,5 miliar. Untuk dendanya jika tidak bayarkan untuk setiap tahunnya dikenakan 6 persen dari besaran nominal.

"Putusan PK (Peninjauan Kembali) pun sudah ada dan kalah Pemkab. Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Nggak ada alasan lagi nggak dibayarkan harusnya karena sudah ada putusannya," kata Joko Suandi.

Joko menyebut, permohonan mereka untuk dilakukan eksekusi sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam sejak tahun lalu. Saat ini mereka tinggal menunggu tindaklanjut dari PN.

Ancaman pun sempat disampaikan, jika putusan tidak dihormati oleh Pemkab, maka ia dan kliennya akan melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini lantaran ada denda 6 persen yang terus berjalan untuk dikenakan jika setiap tahunnya jika tidak dibayarkan.

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved