Sumut Terkini
Sempat Diduga Dianiaya Perwira Polisi, Terdakwa 10 Gram Sabusabu Dituntut 9 Tahun Penjara
Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan 10 gram narkotika jenis sabu-sabu atas nama terdakwa Rahmadi berlangsung di PN Tanjungbalai.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
PERSIDANGAN: Terdakwa Rahmadi dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025). Hakim tunda persidangan dua pekan ke depan dengan agenda pleidoi. (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com)
Sebelumnya, beredar dan viral video penangkapan terdakwa Rahmad di salah satu butik di Kota Tanjungbalai yang diduga dianiaya oleh petugas saat dalam pengamanan.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria menangkap terdakwa yang sudah terbaring, dan datang satu lainnya berpakaian putih menendang dan memijak terdakwa.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Sumut Terkini
| Pemkab Asahan Mulai Melakukan Tahapan Seleksi 4 Kepala Dinas |
|
|---|
| 13 Kab/Kota di Sumut, Ini Paling Banyak Sumbang Kasus TPPO, Kadis: Alami Peningkatan Tahun Ini |
|
|---|
| Berlinang Air Mata, Istri Pemborong Bangunan Kecewa Polda Sumut Lepas 7 Terduga Pembunuh Suaminya |
|
|---|
| 3 Anak Hilang Misterius Selama 5 Tahun, Orang Tua Korban Datangi Polda Sumut |
|
|---|
| Harmoni di Ruang Kelas, Langkah Apriyanti Mengajar di MTsN Taput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-Rahmadi-dituntut-9-tahun-penjara-oleh-Jaksa-Penuntut-Umum.jpg)