Sumut Terkini

DERETAN Dosa Herly Puji Sekdiskop yang Dicopot Gubernur Sumut Bobby Nasution

Herly Puji dicopot oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution setelah melakukan sejumlah pelanggaran berat.

|
Facebook
DICOPOT- Herly Puji Mentari Latuperissa, Sekretaris Dinas Koperasi UKM dicopot Gubernur Sumut Bobby Nasution karena lakukan sejumlah pelanggaran. 

TRIBUN-MEDAN.com - Simak deretan dosa Herly Puji Mentari Latuperissa, Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Sumatera Utara (Sumut) yang dicopot Gubernur Sumatera Utara. Bobby Nasution.

Herly Puji dicopot oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution setelah melakukan sejumlah pelanggaran berat.

Mulai dari asyik main handphone saat Bobby sedang memberikan arahan hingga mewajibkan orang membawa kado saat Herly Puji menggelar acara perayaan hari ulang tahunnya.

Meski telah dicopot dari jabatan Sekdiskop, Herly Puji masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: BARU Terungkap Alasan Manchester United Gagal Rekrut Donnarumma dan Emi Martinez

Daftar Dosa Herly Puji

Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap menguraikan sejumlah dosa atau pelanggaran yang dilakukan Herly Puji hingga berujung pencopotan.

Pertama, Herly Puji ketahuan asyik main HP saat Gubernur Bobby sedang memberikan arahannya beberapa waktu lalu.

Kedua, ia mewajibkan orang membawa kado saat perayaan ulang tahun.

Sulaiman menilai, hal tersebut sudah masuk kategori dugaan gratifikasi.

Baca juga: Israel Makin Terpojokkan, Inggris, Australia, hingga Portugal Akui Palestina, Negara Lain Menyusul

"Ia ulang tahun mengadakan acara, dan mewajibkan orang membawa kado,  itu kan gratifikasi."

"Alasan (ketiga) lainnya, dia mengikuti seleksi jabatan tanpa izin, itu kan harus izin kalau ASN, ada aturannya. Dia nggak ada izin, ikut seleksi, kan nggak boleh," tegasnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Sulaiman melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan kepada Herly Puji pada 28 Agustus 2025 lalu.

Hasilnya, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.

Bobby kemudian meneken surat keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bobby, pada 10 September 2025.

Baca juga: Fraksi PKS Soroti Penurunan Pendapatan Daerah hingga UHC di RAPBD Medan 2026

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa di lingkungan Pemprov Sumut tanggal 28 Agustus, saudari Herly terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan."

"Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, menyalahgunakan wewenang dengan mewajibkan tamu membawa kado pada acara," bunyi surat tersebut.

Sulaiman menambahkan, pihaknya memastikan pencopotan Herly Puji sesuai dengan prosedur.

Ia juga membantah melakukan tindakan seenaknya dan mencopot orang atas dasar suka atau tidak suka.

"Pencopotan itu sudah sesuai, kita kan pakai standar audit, bukan suka suka, ada bukti-bukti."

"Dan diakuinya dalam berita acara pemeriksaan," tandas Sulaiman.

7 Pelanggaran yang Bikin Sekdiskop Sumut Dicopot

1. Pungutan di luar ketentuan
2. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan
3. Mewajibkan tamu membawa kado di acara pribadi
4. Perintahkan outsourcing bershikan rumah pribadi tanpa upah
5. Lakukan kekerasan verbal ke bawahan
6. Ikut seleksi pimpinan tinggi pratama Pemkot Medan tanpa izin
7. Main Hp saat Gubsu Bobby beri pengarahan

Sosok Herly Puji?

Herly Puji Mentari Latuperissa, Sekretaris Dinas P3AKB Sumut saat diwawancarai, Selasa (13/8/2024).
Herly Puji Mentari Latuperissa, Sekretaris Dinas P3AKB Sumut saat diwawancarai, Selasa (13/8/2024). (TRIBUN MEDAN/HO)


 
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Herly Puji pernah bertugas di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumut.

Pada 2020, ia menjabat sebagai Kepala Unit di Dinas Sosial.

Dua tahun kemudian Herly Puji dipercaya sebagai Kepala Bidang di dinas yang sama.

Pada 2023, dirinya dipindah ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

Herly Puji duduk di kursi sekretaris.

Perempuan berjilbab ini baru bertugas di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM), pada 2024.

Herly Puji lalu dicopot per 10 September 2025.

Dalam urusan akademis, ia memiliki dua gelar.

Yakni Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.STP) dan Magister Administrasi Publik (M.AP).

Harta kekayaan

Herly Puji sendiri memiliki harta sebanyak Rp.312.549.356.

Jumlah tersebut ia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2024 lalu.

Berikut rincian lengkap:

Tanah Dan Bangunan Rp. ----
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 250.000.000
Mobil, Toyota Innova G Automatic Diesel Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 250.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. ----
Surat Berharga Rp. ----
Kas Dan Setara Kas Rp. 62.549.356
Harta Lainnya Rp. ----
Utang Rp. ----
Total Harta Kekayaan Rp. 312.549.356

(Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved