Sumut Terkini
DERETAN Dosa Herly Puji Sekdiskop yang Dicopot Gubernur Sumut Bobby Nasution
Herly Puji dicopot oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution setelah melakukan sejumlah pelanggaran berat.
TRIBUN-MEDAN.com - Simak deretan dosa Herly Puji Mentari Latuperissa, Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Sumatera Utara (Sumut) yang dicopot Gubernur Sumatera Utara. Bobby Nasution.
Herly Puji dicopot oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution setelah melakukan sejumlah pelanggaran berat.
Mulai dari asyik main handphone saat Bobby sedang memberikan arahan hingga mewajibkan orang membawa kado saat Herly Puji menggelar acara perayaan hari ulang tahunnya.
Meski telah dicopot dari jabatan Sekdiskop, Herly Puji masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: BARU Terungkap Alasan Manchester United Gagal Rekrut Donnarumma dan Emi Martinez
Daftar Dosa Herly Puji
Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap menguraikan sejumlah dosa atau pelanggaran yang dilakukan Herly Puji hingga berujung pencopotan.
Pertama, Herly Puji ketahuan asyik main HP saat Gubernur Bobby sedang memberikan arahannya beberapa waktu lalu.
Kedua, ia mewajibkan orang membawa kado saat perayaan ulang tahun.
Sulaiman menilai, hal tersebut sudah masuk kategori dugaan gratifikasi.
Baca juga: Israel Makin Terpojokkan, Inggris, Australia, hingga Portugal Akui Palestina, Negara Lain Menyusul
"Ia ulang tahun mengadakan acara, dan mewajibkan orang membawa kado, itu kan gratifikasi."
"Alasan (ketiga) lainnya, dia mengikuti seleksi jabatan tanpa izin, itu kan harus izin kalau ASN, ada aturannya. Dia nggak ada izin, ikut seleksi, kan nggak boleh," tegasnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Sulaiman melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan kepada Herly Puji pada 28 Agustus 2025 lalu.
Hasilnya, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.
Bobby kemudian meneken surat keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bobby, pada 10 September 2025.
Baca juga: Fraksi PKS Soroti Penurunan Pendapatan Daerah hingga UHC di RAPBD Medan 2026
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa di lingkungan Pemprov Sumut tanggal 28 Agustus, saudari Herly terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan."
"Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, menyalahgunakan wewenang dengan mewajibkan tamu membawa kado pada acara," bunyi surat tersebut.
Sulaiman menambahkan, pihaknya memastikan pencopotan Herly Puji sesuai dengan prosedur.
Ia juga membantah melakukan tindakan seenaknya dan mencopot orang atas dasar suka atau tidak suka.
"Pencopotan itu sudah sesuai, kita kan pakai standar audit, bukan suka suka, ada bukti-bukti."
"Dan diakuinya dalam berita acara pemeriksaan," tandas Sulaiman.
7 Pelanggaran yang Bikin Sekdiskop Sumut Dicopot
1. Pungutan di luar ketentuan
2. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan
3. Mewajibkan tamu membawa kado di acara pribadi
4. Perintahkan outsourcing bershikan rumah pribadi tanpa upah
5. Lakukan kekerasan verbal ke bawahan
6. Ikut seleksi pimpinan tinggi pratama Pemkot Medan tanpa izin
7. Main Hp saat Gubsu Bobby beri pengarahan
Sosok Herly Puji?
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Herly Puji pernah bertugas di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumut.
Pada 2020, ia menjabat sebagai Kepala Unit di Dinas Sosial.
Dua tahun kemudian Herly Puji dipercaya sebagai Kepala Bidang di dinas yang sama.
Pada 2023, dirinya dipindah ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Herly Puji duduk di kursi sekretaris.
Perempuan berjilbab ini baru bertugas di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM), pada 2024.
Herly Puji lalu dicopot per 10 September 2025.
Dalam urusan akademis, ia memiliki dua gelar.
Yakni Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.STP) dan Magister Administrasi Publik (M.AP).
Harta kekayaan
Herly Puji sendiri memiliki harta sebanyak Rp.312.549.356.
Jumlah tersebut ia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2024 lalu.
Berikut rincian lengkap:
Tanah Dan Bangunan Rp. ----
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 250.000.000
Mobil, Toyota Innova G Automatic Diesel Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 250.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. ----
Surat Berharga Rp. ----
Kas Dan Setara Kas Rp. 62.549.356
Harta Lainnya Rp. ----
Utang Rp. ----
Total Harta Kekayaan Rp. 312.549.356
(Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
DERETAN Dosa Herli Puji Sekdis
Daftar Pelanggaran Herli Puji Sekdis
Herly Puji Mentari Latuperissa
| Sopir dan Kernet Tertidur, Truk Ekspedisi Tujuan Aceh Kemalingan Paket Senilai Rp 50 Juta di Sergai |
|
|---|
| 3 Poin Sebab Rahmansyah Sibarani Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD, Termasuk Skandal Video Call |
|
|---|
| Edy Rahmayadi jadi Tamu Spesial Konferda PDIP Sumut, Didoakan jadi Gubernur 2029 |
|
|---|
| Hadiri Konferda PDIP Sumut, Edy Rahmayadi jadi Tamu Spesial, Didoakan jadi Gubernur 2029 |
|
|---|
| BPBD Tapteng Selamatkan Orang Hilang di Badiri, Berawal Tersesat saat Survei Lahan ke Hutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Herly-Puji-Mentari-Latuperissa-12.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.