Sumut Terkini

Dilaporkan ke Polisi Kasus Pengrusakan, Kadisdukcapil Deli Serdang: Kita Hadapi

Pelapornya adalah seorang nenek-nenek bernama Fatmiyati alias Mak Yong (64) warga Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
DITERTIBKAN : Fatmiyati alias Mak Yong (64) meratapi bangunan kantin yang dikelolanya yang sudah rata dengan tanah setelah ditertibkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil beberapa waktu lalu. Kasus ini berbuntut laporan ke polisi. 

Namun  saat itu Gustur masih menyarankan agar mereka pindah titik tempatnya saja. 

"Zaman Kadis sekarang kami nggak boleh jualan lagi. Rupanya ada yang mau jualan juga disuruhunya. Sudah aku tanya sama orangnya (yang mau jualan) dan diakui memang benar. Sebelum kejadian dihancurkan pas tanggal 5 September itu kami lebih dahulu dibobol kantinnya barang barang hilang dicuri padahal ada 4 penjaga malam di situ," ucap Fadly. 

Fadly menjelaskan terlapor diawal menjabat pernah meminta kepada mereka untuk bayar sewa 10 juta per tahun.

Namun mereka tidak sanggup. Kesanggupan hanya sampai 5 dan 6 juta untuk tahun berjalan. Sementara untuk yang dua tahun belakangan disuruh mencicil dengan total keseluruhan 10 juta. 

"Intinya bulan 8 tahun 2024 sudah ada titik temu dan kesimpulannya 50 ribu perhari. Kadang kami bayar sejuta, dua juta. Tiba bulan 8 tanggal 2 kemarin masuk surat lagi dan kita pun terkejut sampai akhirnya dihancurkan. Nggak ada solusi untuk kami," kata Fadly.

Misran Sihaloho yang dikonfirmasi tak gentar atas laporan pihak kantin itu. Ia menyebut sudah tahu kalau dirinya dilaporkan dari polisi. Ia merasa tidak ada dasarnya pelapor melaporkannya karena mereka punya hak. 

"Nggak ada preman kita suruh menertibkan itu. Tukang bangunan kita panggil dan didampingi polsek juganya saat itu untuk pengamanan. Nggak ada dasar dia mengelola kantin meski sudah 25 tahun karena kita suruh buat permohonan dia nggak mau. Kalau dilaporkannya itu hak dia tentu kita hadapi. Mana bisa kita larang. Dia manfaatkan listrik dan air kantor," sebut Misran. 

Dijelaskan masalah ini sebenarnya punya cerita panjang. Disebut kantin ditertibkan karena ke depan akan dibangun gudang arsip yang anggarannya sudah bertahun-tahun ada di Dinas Cipta Karya.

Selama dua tahun belakangan tidak bisa dilaksanakan karena selalu dihalang-halangi untuk dibangun. Ia membantah bakal ada orang lain yang berjualan untuk kedepannya. 

"Kalau yang 50 ribu perhari itu memang benar ada kita pinta. Itu untuk buat kantin pengganti karena mana mungkin kita bangunkan, nggak ada anggaran kita. Kita pinta sama dia karena tanahnya itukan tanah pemerintah nggak bisa dia bangun itu sendiri.

Sekarang sudah terkumpul 7 juta dan saya bilang kalau sudah sampai 10 juta nanti baru kita bangunkan kekurangannya kita carikan, tapi dia disuruh buat permohonan nggak mau," sebut Misran. 

(dra/tribun-medan.com). 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved