Sumut Terkini
Diduga Sering Transaksi di Gubuk, Dua Pengedar Sabu Diciduk di Markasnya
Keduanya yakni ES dan RM yang merupakan warga Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tiga Binanga.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/dok Polres Tanah Karo
DUO PENGEDAR SABU - Dua pelaku terduga pengedar sabu beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/9/2025) kemarin. Keduanya diciduk di gubuk yang diduga merupakan markas keduanya bertransaksi narkotika.
Setelah cukup bukti, selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Sumut Terkini
| Polda Sumut Proses Kasus Pejabat Disdukcapil Batubara yang Digerebek di Hotel dengan Istri Orang |
|
|---|
| Pejabat Disdukcapil Batubara Digerebek Tanpa Busana di Hotel Bareng Honorer di Medan |
|
|---|
| Alexander Sinulingga yang Masuk Dalam Lingkaran Bobby Nasution Diperiksa, Ini Kata BKD Sumut |
|
|---|
| Kebakaran Pasar Tradisional Sidikalang, 45 Lapak Pedagang Pakaian Bekas dan Lainnya Hangus |
|
|---|
| Para Pihak Damai, Kejatisu Selesaikan Kasus Pencurian Brondolan Sawit Lewat Restoratif Justice |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DUO-PENGEDAR-SABU-Dua-pelaku-terduga-pengedar-sabu.jpg)