Sumut Terkini
Kasus TPPO, Wanita Agen PMII Ilegal Warga Siantar Dituntut 8 Tahun Penjara
Selain hukuman penjara, JPU juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Gita Rubyanah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan atas tindakan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
Menurut JPU, warga Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba itu terbukti melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri menjadi seorang agen Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal untuk bekerja di Malaysia.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gita Rubyanah tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap Erning Kosasih, Senin (8/9/2025).
Selain hukuman penjara, JPU juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Wanita berusia 36 tahun itu dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 4 Jo. Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Mendengar tuntutan tersebut, Gita diberi kesempatan oleh hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (17/9/2025) mendatang.
Gita ditangkap oleh Subdit IV/Renakta Polda Sumatera Utara pada 22 November 2024 lalu di Bandara Kualanamu saat hendak mengantar dua orang korban ke Malaysia.
Kedua korban tersebut di antaranya bernama Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati.
Keduanya diperdagangkan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga dan penjaga lansia di Malaysia.
Gita membiayai pembuatan paspor, pembelian tiket pesawat, dan keperluan lainnya. Gita pun menjanjikan para korban akan mendapatkan gaji sebesar Rp5,2 juta.
Setiap bulannya, gaji para korban akan dipotong oleh Gita untuk mengganti biaya tiket pesawat dan keperluan lainnya yang telah lebih dahulu dibayarkan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Warga di Kota Binjai Kian Resah, Pencuri Mulai Sasar Hewan Ternak, Terekam CCTV Sambil Bawa Celurit |
|
|---|
| Angka Pernikahan Dini di Sumut Menurun, Kadis P3AKB: Terutama di Daerah Tapanuli Utara dan Toba |
|
|---|
| Tersangka Dugaan Pemerasan Pabrik Es Kristal di Langkat Ditangguhkan, Polisi: Perkara Tetap Lanjut |
|
|---|
| Pesan Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar saat Hadiri Zikir Akbar di Sumut |
|
|---|
| Tingkatkan Kualitas dan Pembinaan Atlet, Pemkab Langkat Bantu Peralatan Latihan Kepada 10 Cabor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-TPPO-Gita-Rubyanah-dituntut-8-tahun-penjara.jpg)