Breaking News

Sumut Terkini

Kasus TPPO, Wanita Agen PMII Ilegal Warga Siantar Dituntut 8 Tahun Penjara

Selain hukuman penjara, JPU juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG TPPO - Gita Rubyanah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan atas tindakan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), Senin (8/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Gita Rubyanah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan atas tindakan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). 

Menurut JPU, warga Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba itu terbukti melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri menjadi seorang agen Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal untuk bekerja di Malaysia. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gita Rubyanah tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap Erning Kosasih, Senin (8/9/2025). 

Selain hukuman penjara, JPU juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Wanita berusia 36 tahun itu dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 4 Jo. Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Mendengar tuntutan tersebut, Gita diberi kesempatan oleh hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (17/9/2025) mendatang. 

Gita ditangkap oleh Subdit IV/Renakta Polda Sumatera Utara pada 22 November 2024 lalu di Bandara Kualanamu saat hendak mengantar dua orang korban ke Malaysia.

Kedua korban tersebut di antaranya bernama Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati.

Keduanya diperdagangkan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga dan penjaga lansia di Malaysia.

Gita membiayai pembuatan paspor, pembelian tiket pesawat, dan keperluan lainnya. Gita pun menjanjikan para korban akan mendapatkan gaji sebesar Rp5,2 juta. 

Setiap bulannya, gaji para korban akan dipotong oleh Gita untuk mengganti biaya tiket pesawat dan keperluan lainnya yang telah lebih dahulu dibayarkan. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved