Breaking News

Sumut Terkini

Gaji dan Tunjangan DPRD Sumut Hingga Rp 111 Juta, Akademisi Usul Pemotongan 

Gaji anggota DPRD Sumut diatur dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
ANGGOTA DPRD SUMUT - Anggota DPRD Sumut saat melakukan rapat paripurna di gedung DPRD Sumut jalan Imam Bonjol, Medan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Ramai aksi massa penolakan membuat  kenaikan tunjangan DPR dipotong.

Menengok kebijakan pemotongan anggaran tunjangan dewan, penghasilan anggota DPRD Sumatera Utara mencapai Rp 86 juta per bulan hingga Rp 111 juta perbulan untuk Ketua DPRD Sumut

Gaji anggota DPRD Sumut diatur dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021.

Penghasilan dewan terbagi dari tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.

Uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan. 

Perlu Penyesuaian

Akademi dari Universitas Islam Sumatera Utara Rafriandi Nasution menilai harusnya ada penyesuaian gaji dan tunjangan DPRD usai pemotongan gaji anggota DPR RI. 

"Seharusnya serentak semuanya dievaluasi adanya gaji anggota DPR RI dan DPD RI, DPRD, apalagi ekonomi secara keseluruhan sedang sulit," kata Rafriandi, Minggu (7/9/2025). 

Rafriandi juga melihat pemotongan gaji DPR sering juga adanya dinamika kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

Menurutnya pemotongan pendapatan DPRD bisa disesuaikan dengan kemampuan pendapat daerah. 

"Kalau pun terjadi pemotongan gaji anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota harus di sesuaikan dengan APBD jangan jadi beban utang pemerintah daerah," ujarnya. 

Sementara berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 7 tahun 2017, penghasilan anggota DPRD Sumatera Utara mencapai Rp.86 juta perbulan dan untuk gaji ketua DPRD Sumut mencapai Rp.111juta perbulan.

Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 tahun 2017 tentang pelaksanan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Sumatera Utara,” seperti keterangan tertulis dilihat, Minggu (7/9/2025).

Ada 9 penghasilan anggota DPRD Sumut dalam peraturan tersebut.

Adanya elemen penghasilan seperti representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi serta tunjangan reses.

Berdasarkan peraturan itu juga anggota DPRD Sumut juga mendapatkan tunjangan rumah dan tunjangan transportasi.

Dan untuk tunjangan reses, anggota DPRD Sumut mendapatkan Rp. 21 juta per reses, reses sendiri dilaksanakan 3 kali dalam setahun.

Berikut Rincian Penghasilan Anggota DPRD Sumut

1. Uang representasi:

• Ketua DPRD: Rp 3.000.000 per bulan

• Wakil Ketua: Rp 2.400.000 per bulan

• Anggota: Rp 2.250.000 per bulan

2. Tunjangan keluarga:

• Ketua DPRD:

– Suami/istri: Rp 300.000 per bulan

– Anak: Rp 60.000 per bulan, maksimal 2 anak

• Wakil Ketua:

– Suami/istri: Rp 240.000 per bulan

– Anak: Rp 48.000 per bulan, maksimal 2 anak

• Anggota:

– Suami/istri: Rp 225.000 per bulan

– Anak: Rp 45.000 per bulan, maksimal 2 anak

3. Tunjangan beras: Rp 72.420 per bulan maksimal 4 anggota keluarga (Rp 289.680)

4. Uang paket:

• Ketua DPRD: Rp 300.000 per bulan

• Wakil Ketua: Rp 240.000 per bulan

• Anggota: Rp 225.000 per bulan

5. Tunjangan jabatan:

• Ketua DPRD: Rp 4.350.000 per bulan

• Wakil Ketua: Rp 3.480.000 per bulan

• Anggota: Rp 3.262.500 per bulan

6. Tunjangan alat kelengkapan:

• Ketua DPRD: Rp 326.250 per bulan

• Wakil Ketua: Rp 217.500 per bulan

• Sekretaris: Rp 174.000 per bulan

• Anggota: Rp 130.000 per bulan

7. Tunjangan alat kelengkapan lainnya:

8. Tunjangan komunikasi intensif: Rp 21.000.000 per bulan

9. Tunjangan reses: Rp 21.000.000 per reses

10. Tunjangan Rumah:

• Ketua DPRD: Rp 60.000.0000 per bulan

• Wakil Ketua: Rp 51.000.000 per bulan

• Anggota: Rp 40.000.000 per bulan

11. Tunjangan transportasi:

• Ketua dan Wakil: Rp 22.660.000 per bulan

• Anggota: Rp 19.580.000 per bulan

Jika dikalkulasikan, ini adalah jumlah gaji rincian gaji Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Sumut per bulan:

• Ketua DPRD: Rp 111.959.680 per bulan di luar reses Rp 63.000.000 per tahun

• Wakil Ketua DPRD: Rp 101.405.680 per bulan di luar reses Rp 63.000.000 per tahun

• Anggota: Rp 86.697.180 per bulan di luar uang reses Rp 63.000.000 per tahun dan uang alat kelengkapan dewan per bulan antara Rp 130.000- Rp 326.250 per bulan.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved