Sumut Terkini
Gaji dan Tunjangan DPRD Sumut Hingga Rp 111 Juta, Akademisi Usul Pemotongan
Gaji anggota DPRD Sumut diatur dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Ramai aksi massa penolakan membuat kenaikan tunjangan DPR dipotong.
Menengok kebijakan pemotongan anggaran tunjangan dewan, penghasilan anggota DPRD Sumatera Utara mencapai Rp 86 juta per bulan hingga Rp 111 juta perbulan untuk Ketua DPRD Sumut.
Gaji anggota DPRD Sumut diatur dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021.
Penghasilan dewan terbagi dari tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
Uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan.
Perlu Penyesuaian
Akademi dari Universitas Islam Sumatera Utara Rafriandi Nasution menilai harusnya ada penyesuaian gaji dan tunjangan DPRD usai pemotongan gaji anggota DPR RI.
"Seharusnya serentak semuanya dievaluasi adanya gaji anggota DPR RI dan DPD RI, DPRD, apalagi ekonomi secara keseluruhan sedang sulit," kata Rafriandi, Minggu (7/9/2025).
Rafriandi juga melihat pemotongan gaji DPR sering juga adanya dinamika kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).
Menurutnya pemotongan pendapatan DPRD bisa disesuaikan dengan kemampuan pendapat daerah.
"Kalau pun terjadi pemotongan gaji anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota harus di sesuaikan dengan APBD jangan jadi beban utang pemerintah daerah," ujarnya.
Sementara berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 7 tahun 2017, penghasilan anggota DPRD Sumatera Utara mencapai Rp.86 juta perbulan dan untuk gaji ketua DPRD Sumut mencapai Rp.111juta perbulan.
Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 tahun 2017 tentang pelaksanan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Sumatera Utara,” seperti keterangan tertulis dilihat, Minggu (7/9/2025).
Ada 9 penghasilan anggota DPRD Sumut dalam peraturan tersebut.
Adanya elemen penghasilan seperti representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi serta tunjangan reses.
Berdasarkan peraturan itu juga anggota DPRD Sumut juga mendapatkan tunjangan rumah dan tunjangan transportasi.
Dan untuk tunjangan reses, anggota DPRD Sumut mendapatkan Rp. 21 juta per reses, reses sendiri dilaksanakan 3 kali dalam setahun.
Berikut Rincian Penghasilan Anggota DPRD Sumut
1. Uang representasi:
• Ketua DPRD: Rp 3.000.000 per bulan
• Wakil Ketua: Rp 2.400.000 per bulan
• Anggota: Rp 2.250.000 per bulan
2. Tunjangan keluarga:
• Ketua DPRD:
– Suami/istri: Rp 300.000 per bulan
– Anak: Rp 60.000 per bulan, maksimal 2 anak
• Wakil Ketua:
– Suami/istri: Rp 240.000 per bulan
– Anak: Rp 48.000 per bulan, maksimal 2 anak
• Anggota:
– Suami/istri: Rp 225.000 per bulan
– Anak: Rp 45.000 per bulan, maksimal 2 anak
3. Tunjangan beras: Rp 72.420 per bulan maksimal 4 anggota keluarga (Rp 289.680)
4. Uang paket:
• Ketua DPRD: Rp 300.000 per bulan
• Wakil Ketua: Rp 240.000 per bulan
• Anggota: Rp 225.000 per bulan
5. Tunjangan jabatan:
• Ketua DPRD: Rp 4.350.000 per bulan
• Wakil Ketua: Rp 3.480.000 per bulan
• Anggota: Rp 3.262.500 per bulan
6. Tunjangan alat kelengkapan:
• Ketua DPRD: Rp 326.250 per bulan
• Wakil Ketua: Rp 217.500 per bulan
• Sekretaris: Rp 174.000 per bulan
• Anggota: Rp 130.000 per bulan
7. Tunjangan alat kelengkapan lainnya:
8. Tunjangan komunikasi intensif: Rp 21.000.000 per bulan
9. Tunjangan reses: Rp 21.000.000 per reses
10. Tunjangan Rumah:
• Ketua DPRD: Rp 60.000.0000 per bulan
• Wakil Ketua: Rp 51.000.000 per bulan
• Anggota: Rp 40.000.000 per bulan
11. Tunjangan transportasi:
• Ketua dan Wakil: Rp 22.660.000 per bulan
• Anggota: Rp 19.580.000 per bulan
Jika dikalkulasikan, ini adalah jumlah gaji rincian gaji Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Sumut per bulan:
• Ketua DPRD: Rp 111.959.680 per bulan di luar reses Rp 63.000.000 per tahun
• Wakil Ketua DPRD: Rp 101.405.680 per bulan di luar reses Rp 63.000.000 per tahun
• Anggota: Rp 86.697.180 per bulan di luar uang reses Rp 63.000.000 per tahun dan uang alat kelengkapan dewan per bulan antara Rp 130.000- Rp 326.250 per bulan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
| Program Imunisasi di Tapteng Belum Optimal, Begini Penjelasan Plt Kadinkes Lisnawati |
|
|---|
| Kooperatif, Jadi Alasan Ditreskrimum Tak Penjarakan Megawati Zebua Meski Tersangka Penganiayaan |
|
|---|
| Teka-teki Calon Tersangka Korupsi di KPU Tanjungbalai, Jaksa Masih Merahasiakan |
|
|---|
| Padangsidimpuan akan Punya Kantor Imigrasi, Wawako: Memudahkan Masyarakat Urus Paspor |
|
|---|
| Kades Meranti Barat Kini Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Berikut Penjelasan Kejari Toba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ANGGOTA-DPRD-SUMUT-Anggota-DPRD-Sumut-saat-melakukan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.