Sumut Terkini

Tanam 3 Batang Pohon Ganja, Petani Asal Langkat Diciduk Polres Dairi

Tersangka menanam Ganja di ladang tepat di belakang rumahnya yang berada di Desa Pargambiran Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.

POLRES DAIRI
Seorang petani bernama Abdul Kadir (40) warga Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat harus berurusan dengan Polres Dairi usai menanam pohon Ganja di ladang miliknya.   

TRIBUN-MEDAN.COM, SUMBUL - Seorang petani bernama Abdul Kadir (40) warga Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat harus berurusan dengan Polres Dairi usai menanam pohon Ganja di ladang miliknya.

Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Chandra mengatakan, tersangka menanam Ganja di ladang tepat di belakang rumahnya yang berada di Desa Pargambiran Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.

"Ya tersangka awalnya sudah diamankan petugas dari Polsek Sumbul, dan selanjutnya melakukan koordinasi bersama kami, " ujarnya, Minggu (7/9/2025).

Tim Opsnal dari Sat Narkoba langsung bergerak menuju Polsek Sumbul. Setibanya disana, petugas bersama tersangka langsung mendatangi ladang tersebut.

Disana, petugas mendapati 3 batang pohon ganja yang sudah ditumbuhi daun dan biji Ganja. Menurut penuturan tersangka, Ganja itu sudah ditanamnya sejak 8 bulan yang lalu.

"Menurut pengakuannya itu ditanamnya sendiri sejak 8 bulan yang lalu, " jelasnya.

Saat ini tersangka bersama 3 batang pohon ganja diamankan ke Polres Dairi guna pemeriksaan lebih lanjut.

(cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved