Sumut Terkini

Pemkab Deli Serdang Belum Lihat Camat Biru-Biru Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan

Pemkab memastikan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk 17 Kepala Desa yang beredar adalah palsu.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
SAMBUTAN : Camat Biru-Biru, Rahmat Hidayat memberikan kata sambutan di salah satu acara beberapa waktu lalu. Saat ini Rahmat ngaku tanda tangannya dipalsukan. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Pemkab Deli Serdang sampai saat ini belum melihat ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Camat Biru-Biru, Rahmat Hidayat setelah beredarnya surat yang mengarahkan para kepala desanya untuk ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang tidak didukung Pemkab.

Pemkab memastikan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk 17 Kepala Desa yang beredar adalah palsu.

Pelaku pemalsuan dilakukan oleh oknum pegawai di Kecamatan tersebut. 

Terkait hal ini Inspektorat Deli Serdang memberi kewenangan kepada Camat untuk membina anggotanya tersebut. Inspektur Deli Serdang menyebut tanda tangan yang ada pada surat tersebut merupakan hasil scan.

Tidak ada tinta basah di surat yang beredar. 

"Nggak ada arahan Camat (buat surat), itu miskomunikasi di bawah saja antara Kades dengan pegawai di Kecamatan. Itu bukan tanda tangan basah karena di scan sama anggotanya," ujar Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution. 

Edwin mengakui dalam kasus ini pihaknya juga sebenarnya punya kewenangan untuk melakukan tindaklanjut karena mereka juga berperan sebagai pengawas.

Namun demikian Camat disebut adalah atasan yang berhak menghukum (Ankum).

Jika memang masih bisa untuk dibina Camat bisa melakukan pembinaan jika tidak baru mereka yang kemudian menangani. 

"Katanya ditegurnya anggotanya itu. Masalah miskomunikasi anggotanya dengan perangkat desa saja. Tanpa sepengetahuan dan kesadaran dia (Camat) itu pokoknya. Di scan tanda tangannya. Kalau nanti dia nggak bisa membinanya nanti dia lapor ke kami baru kami periksa, kalau dia masih bisa binanya, silahkan," kata Edwin. 

Edwin menganggap kasus ini hanya masalah internal sehingga tidak bisa juga orang luar untuk melaporkan kasus ini ke pidana.

Disebut hanya Camat yang bisa melaporkan kasus ini. Sejauh ini diakui belum bisa dipastikan sudah berapa kali oknum pegawai itu memalsukan tandatangan Camat. 

"Itu nanti kita dalami (sudah berapa kali melakukan). Pokoknya siapa yang salah kita hukum tegas, tidak ada yang kebal hukum di negara kita ini. Kades menganggap harus ada SPT, ngapain pakai SPT dari Camat karena pakai APBDes (Bimteknya), kecuali pakai anggaran Camat," sebut Edwin. 

Sebelumnya sempat heboh dan diberitakan Camat Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang, Rahmat Hidayat diduga menyalagunakan kewenangan dengan memerintahkan 17 Kepala Desa se Biru-Biru untuk mengikuti Bimtek.

Padahal Pemkab Deli Serdang sudah memberi penegasan tidak terlibat dalam kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh salah satu lembaga di hotel yang ada di Kota Medan tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved