Berita Labuhan Batu Terkini

Setelah Tuntut Gajinya 500 Ribu per Bulan yang Mandek, Saragih Mendadak Diberhentikan Kepsek SD N 40

P Saragih justru dijanjikan oleh koordinator wilayah akan menerima surat pengangkatan baru, namun hingga kini belum ada kejelasan.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
SURAT PEMBERHENTIAN: Surat pemberhentian penjaga sekolah, P.Saragih di, SDN 40 Bilah Hulu, Labuhanbatu, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com - P. Saragih (55), penjaga sekolah SD Negeri 40 Bilah Hulu, mendadak diberhentikan setelah menuntut honor bulanan sebesar Rp 500 ribu yang belum dibayarkan sejak Maret 2024 hingga Agustus 2025.

Saragih telah mengabdi sejak tahun 2016, awalnya menerima honor Rp 400 ribu per bulan yang naik menjadi Rp 500 ribu pada tahun 2020.

Uang tersebut menjadi tumpuan hidupnya untuk membiayai pendidikan ketiga anaknya.

"Jika honor saya terselesaikan, setidaknya dapat membantu biaya ketiga anak saya sekolah," ujar Saragih.

Namun, setelah menyampaikan keluhan kepada Kepala SD Negeri 40 Bilah Hulu, Musliana S.Pd, P Saragih justru menerima surat pemberhentian bernomor 422.04/411/SDN/2024 tertanggal 5 Desember 2024.

Di tengah ketidakpastian, P Saragih justru dijanjikan oleh koordinator wilayah akan menerima surat pengangkatan baru, namun hingga kini belum ada kejelasan.

Ia juga menerima uang sebesar Rp 1 juta yang disebut sebagai "uang tali kasih".

Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, menyarankan Saragih untuk datang langsung ke kantor Dinas atau membuat laporan tertulis agar permasalahan dapat ditindaklanjuti.

Menurut Abdi, dari laporan korwil dan kepala sekolah, permasalahan sudah selesai dan Saragih akan dikeluarkan surat pengangkatan baru.

HONOR TAK DIBAYAR: P. Saragih (55) di kawasan SD Negeri 40 Bilah Hulu, Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (23/8/2025). P Saragih berharap agar honor bulanannya sebesar Rp 500 ribu sejak Maret 2024 hingga Agustus 2025 bisa segera dibayarkan oleh Kepala SD Negeri 40 Bilah Hulu, Musliana S.Pd. (TRIBUN MEDAN/ALI YASIL SAGALA)
HONOR TAK DIBAYAR: P. Saragih (55) di kawasan SD Negeri 40 Bilah Hulu, Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (23/8/2025). P Saragih berharap agar honor bulanannya sebesar Rp 500 ribu sejak Maret 2024 hingga Agustus 2025 bisa segera dibayarkan oleh Kepala SD Negeri 40 Bilah Hulu, Musliana S.Pd. (TRIBUN MEDAN/ALI YASIL SAGALA) (TRIBUN MEDAN/ALI YASIL SAGALA)

Namun, Abdi tidak mengetahui detail mengenai uang tali kasih dan alasan belum diterimanya surat pengangkatan tersebut.

"Sebaiknya permasalahan honor diserahkan ke inspektorat agar jelas," tegas Abdi.

Jika terbukti bahwa Saragih tidak berhak menerima honor sejak 2024, maka ia wajib mengembalikannya.

Diberitakan sebelumnya, seorang penjaga sekolah bernama P. Saragih (55), sejak Maret 2024 hingga Agustus 2025, belum menerima honor bulanan sebesar Rp500.000 yang selama ini menjadi tumpuan hidupnya.

Saragih sangat berharap agar Dinas Pendidikan Labuhanbatu dapat menyelesaikan permasalahan honornya ini, dengan Kepala SD Negeri 40 Bilah Hulu, Musliana S.Pd.

"Aku berharap pihak Dinas Pendidikan Labuhanbatu mau membantu terkait persoalan belum dibayarkannya honor bulanan ku," ujar Saragih dengan nada penuh harap, Sabtu (23/8/2025).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved