Dukun Bunuh Pasien di Deli Serdang

Motif Dukun di Percut Seituan Modus Bisa Gandakan Uang: Janji Bawa 100 Juta Malah Rp 1,1 Juta

Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, modus tersangka awalnya mampu menggandakan uang milik korban.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Tampang Alfian, dukun ngaku bisa menggandakan uang yang membunuh pasiennya bernama Kwek Tju (67), usai ditangkap , Senin (25/8/2025). Alfian ditangkap sepekan setelah membunuh korban dan mencoba memerkosa anaknya. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polsek Medan Tembung mengungkap dugaan sementara motif seorang dukun bernama Alfian (57) di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, membunuh pasiennya bernama Kwek Tjue (67) pada Sabtu 16 Agustus lalu.

Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, modus tersangka awalnya mampu menggandakan uang milik korban.


Sejak awal, korban diminta membawa uang tunai sebesar Rp 100 juta, jika mau digandakan.


Akan tetapi korban menawar, hanya bisa membawa uang yang akan digandakan sebanyak Rp 20 juta.


Namun, begitu korban datang, malah cuma membawa uang tunai sebesar Rp 1,1 juta.


Hal inilah yang membuat tersangka murka hingga akhirnya merencanakan pembunuhanan.


Korban ditebas lehernya menggunakan parang, lalu anak perempuannya bernama Eriana juga hampir dirudapaksa dan dibunuh.


"Tersangka marah, korban tidak membawa uang sebesar Rp 100 juta, yang kemudian ditawar menjadi Rp 20 juta. Namun yang dibawa cuma Rp 1,1 juta,"kata Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan, Senin (25/8/2025).


Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, pembunuhan berencana ini bermula ketika korban sedang kesusahan ekonomi menghubungi pelaku.


Sebab, pelaku mengaku memiliki kemampuan spiritual mengobati orang sakit dan bisa menggandakan uang.


Sehingga korban, Kwek Tjue (67) bersama anaknya Eriana, pada Sabtu 16 Agustus lalu, berboncengan dengan sepeda motor datang ke rumah pelaku di Jalan Siliwangi, Dusun II, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.


Setelah korban dan anaknya tiba ke rumah pelaku, Alfian sang dukun langsung mengajak korban pergi dengan alasan akan melakukan ritual.


Sedangkan Eriana, ditinggal di rumah tersangka bersama anggota keluarga dan tetangga.


Keduanya pergi menggunakan motor korban ke wilayah Paluh Merbau, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, dengan kondisi korban dibonceng.


Sebelum tiba ke lokasi, pelaku sempat berhenti membeli buah kelapa dengan alasan persiapan ritual.


Setibanya di lokasi, tersangka langsung menyiapkan peralatan ritual hingga membelah kelapa muda.


Tersangka meminum sebagian air kelapa, lalu dilanjutkan korban.


Tak lama kemudian, korban disuruh duduk bersila dan membakar dupa membelakangi pelaku.


Saat korban membelakangi pelaku inilah, Alfian menebas leher korban menggunakan parang yang sudah dipersiapkannya.


Alhasil, korban tersungkur bersimbah darah akibat leher belakangnya ditebas.


"saat korban disuruh membakar dupa dengan duduk bersila membelakangi tersangka, tersangka langsung membacok leher korban sampai jatuh."


Usai memastikan Kwek Kwek Tju tewas, Alfian pulang menggunakan motor korban untuk menemui Eriana, anak korban yang ditinggal di rumahnya.


Namun sebelum tiba, Alfian mencuci sepeda motor korban untuk menghilangkan jejak.


Begitu tiba di rumah, tersangka langsung menyuruh Eriana masuk ke dalam rumah dengan alasan melakukan ritual gandakan uang.


Usai korban masuk, tersangka menguncinya dari luar rumah, lalu ia masuk lagi dari pintu rahasia yang sudah dibuat agar dianggap sakti.


Saat korban duduk membelakangi inilah tersangka mencoba memperkosanya.


Eriana yang sadar akan diperkosa melawan hingga akhirnya dianiaya tersangka.


Alhasil, Erina berhasil melarikan diri karena tersangka berhasil ditendang kemaluannya hingga pingsan.


"Tersangka kalap sehingga melakukan penganiayaa menyebabkan luka di wajah, badan, dan muka anak korban. Sempat melawan, menendang kemaluan tersangka hingga pingsan. disitulah kesempatan anak korban lari dan melapor ke kadus dan kadus melapor ke kita."


Tersangka awalnya sempat diamankan warga, namun berhasil melarikan diri hingga tidak berhasil menemukan jasad Kwek Tjue.


Jasadnya ditemukan sepekan kemudian, di pinggir sungai.


Ketika diperiksa, ternyata mayat yang ditemukan warga adalah Kwek Tjue.


Kemudian Polisi bergerak menangkap tersangka tak jauh dari rumahnya.


Karena melawan, ia pun ditembak kedua kakinya hingga pincang.


Alfian kini meringkuk dibalik jeruji besi dan terancam kurungan penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.

"Pasal yang dipersangkakan Pasal 340 pembunuhan berencana subs pasal 338 ancaman seumur hidup dan hukuman mati."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved