Siantar Terkini
Perum Perhutani Berpotensi Kelola Eks Lahan Konsesi PT TPL dan TILS
Perum Perhutani, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini dikenal sebagai perusahaan plat merah yang memberdayakan hutan di Jawa.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Perum Perhutani, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini dikenal sebagai perusahaan plat merah yang memberdayakan hutan di Jawa dan Madura, berpotensi akan mengelola eks-konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang sebelumnya diusahai oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan Taman Industri Lestari Simalungun (TILS).
Hal tersebut disampaikan Tigor Siahaan selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakan dan Pengelolaan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II - Pematangsiantar saat dikonfirmasi reporter Tribun-Medan, Sabtu (16/5/2026).
“Kewenangan pengelolaan eks-HGU PT TPL dan PT TILS Itu kewenangan pemerintah pusat. Nah jadi itu masih diproses evaluasi dan asessment oleh Kemenhut dan Kemen Lingkungan Hidup,” kata Tigor Siahaan.
Dari hasil koordinasi baik dengan Pemkab Simalungun dan Pemprov Sumut, muncul wacana agar eks-HGU di dua perusahaan perusak lingkungan tersebut diserahkan ke BUMN Perum Perhutani. Namun keputusan ini akan disampaikan lebih lanjut oleh pemerintah pusat
“Terus kemarin bahasanya kemungkinan Perum Perhutani (BUMN). Itu yang akan mengambil alih pemberdayaan hutan di situ,” kata Tigor kembali.
Oleh sebab itu, ujar Tigor, selama proses asesment dan evaluasi pengelolaan hutan ini berlangsung, KPH II selaku perpanjangan tangan DLH dan Kementerian Kehutanan menyampaikan agar oknum maupun pihak-pihak tertentu tidak menawarkan apapun kepada pihak lain untuk mengelola hutan.
Secara tegas, Tigor menyebut tak boleh ada pihak yang berusaha mengelabui atau mengambil keuntungan di kawasan hutan tersebut sepeninggal PT TPL dan TILS.
“Jangan menjanjikan siapapun karena konflik terjadi karena janji janji. Itu (area hutan) adalah kewenangan pemerintah pusat. Sekarang ketentuan ada di pemerintah pusat,” kata Tigor.
Adapun PT TPL dan TILS saat ini hanya menjaga aset yang ada seiring pencabutan izin pengelolaan hutan. Tigor menyebut tidak boleh lagi ada aksi industrialisasi oleh perusahaan maupun penyadapan pinus (pencurian) oleh oknum masyarakat di areal-areal tersebut.
“Belum ada aksi (penertiban) ke sana. Dan untuk Security PT TPL yang masih bekerja, mereka masih hanya menjaga aset sampai pengambilalihan selesai,” pungkas Tigor.
Sebelumnya, Sekda Kabupaten Simalungun Mixnon A Simamora menyebut bahwa pihaknya menunggu instruksi selanjutnya dari pemerintah pusat usai mengikuti rangkaian rapat dengan Gubernur Sumut beberapa waktu lalu.
“Pak Kadis PRKP beberapa waktu lalu sudah ikuti rapat dengan Gubernur dan Kemenhut RI. Pada intinya kita masih menunggu rencana pemerintah selanjutnya,” kata Mixnon.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pemko Siantar Ambil Sampel Air Sungai di 12 Titik, Lakukan Uji Laboratorium Kualitas Air |
|
|---|
| Jelang Tahun Ajaran Baru 2026-2027, Proyeksi Sekolah Rakyat di Siantar Masih Mengambang |
|
|---|
| Pemerintah dan KPw BI Siantar Mulai Digitalisasi Retribusi Pedagang Pasar Horas |
|
|---|
| Terapkan Cashless, DLH Kota Siantar Bakal Lengkapi Petugas Kebersihan Pakai Mesin EDC |
|
|---|
| Usulan Anggaran Pelatihan Pengurus Koperasi Merah Putih di Siantar Capai Rp 400 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gedung-Perum-Perhutani-111.jpg)