Pemko Siantar Usulkan Perda Kemudahan Berinvestasi 

Sholeh menyebut bahwa tujuan pembentukan Perda ini sangat penting untuk menjaga iklim investasi di Kota Pematangsiantar

Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/HO
Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kota Pematangsiantar, M Hamam Sholeh. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggodok Peraturan Daerah (Perda) Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Pematangsiantar. Perda ini ditargetkan mampu mengundang para pengusaha untuk berbisnis di Siantar pada tahun-tahun mendatang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar, M Hamam Sholeh AP menyampaikan usulan Perda tersebut sudah disampaikan ke Komisi II DPRD Pematangsiantar pada tahun 2025 lalu.

“Sekarang sudah di DPRD untuk kemudian dirapatkan dan dipertajam poin-poin penting dari rencana pembentukan Perda Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Pematangsiantar,” kata Sholeh saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).

Sholeh menyebut bahwa tujuan pembentukan Perda ini sangat penting untuk menjaga iklim investasi di Kota Pematangsiantar tetap sehat dan mendapat dukungan maksimal dari pemerintah daerah.

Ada banyak hal yang diberikan Pemko Pematangsiantar kepada calon-calon investor di Kota Pematangsiantar seperti relaksasi Pajak Hotel dan Restoran, SDM dari tenaga kerja terampil, dan persyaratan administrasi yang efektif, cepat, dan mudah.

Baca juga: Usai Pulang dari 3 Negara, Presiden Prabowo Kantongi Investasi Rp 90 Triliun dari Inggris

Apalagi, Pemko Pematangsiantar sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2024-2044. Kehadiran RDTR ini menjadi pedoman bagi swasta melakukan ekspansi bisnis dari informasi pengembangan wilayah, zonasi, dan GSB (Garis Sempadan Bangunan).

Sebelumnya, Kepala Bidang Infrastruktur dan Cipta Karya pada Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, HJ Musa Silalahi MT menjelaskan bahwa Pemko Pematangsiantar siap mendukung kedatangan investor. Pihaknya sedang melakukan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem perizinan berusaha yakni Online Single Submission (OSS).

“Nantinya detail tata ruang uang ada di Kota Pematangsiantar akan tersedia dan bisa diakses oleh masyarakat untuk mengetahui pemanfaatan tata ruang atas lahan yang dimiliki warga sendiri,” kata Musa, beberapa waktu lalu.

Ke depan, kegiatan usaha di Kota Pematangsiantar akan berbasis pada tata ruang. Sehingga pemanfaatan ruang di Kota Pematangsiantar tertata rapi dan jelas.

“Kita siapkan areal 99 hektare untuk industri. Lokasinya ada di Kelurahan Gurilla (Eks-HGu PTPN). Lokasi ini berbatasan dengan Kabupaten Simalungun,” kata Musa.

“Jadi ini bukan seperti kawasan industri yang kita tahu seperti KIM Medan atau KEK Sei Mangkei. Tetapi ini industri pengolahan saja. Artinya tidak menyaingi tetapi melengkapi kawasan industri yang sudah ada,” kata Musa.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved